Ariawan mengungkapkan, para pelaku menjerat korban dengan bermodalkan potret sepeda motor Kawasaki Ninja yang diunduh dari internet. Foto itu diunggah kembali di akun market place.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengedit bukti resi pengiriman barang sesuai dengan pesanan.
"Pelaku MAI berperan sebagai pemilik sepeda motor, dan ZA bertindak sebagai petugas J&T Ekpress untuk menyakinkan korban bahwa sepeda motor telah dikirim," kata dia.
Dari hasil interogasi awal, ujar Ariawan, para pelaku mengaku sudah beraksi di beberapa provinsi. Di antaranya, empat kali di Lampung, dua kali di Kalimantan Barat, satu kali di Semarang Jawa Tengah, satu kali di Surabaya, dan satu kali di Kediri.
Baca juga: Viral Video Bapak-bapak di Gianyar Berkelahi di Jalan, Salah Satunya Ternyata Polisi
Selain itu, kedua pelaku merupakan residivis kasus narkotika.
"Hasil dari kejahatannya dipakai untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Ariawan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 a ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Berikutnya, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.