DENPASAR, KOMPAS.com- PNCAGP (34), anak Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata divonis rehabilitasi selama 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 236 gram Netto.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, I Gede Gatot Hariawan, mengatakan, vonis tersebut diberikan oleh majelis hakim diketuai I Putu Suyoga dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (2/8/2022).
"(Anak Ketua DPRD Badung) sudah divonis kemarin, rehab 6 bulan," kata dia saat dihubungi wartawan pada Rabu (3/8/2022).
Baca juga: 30 Ekor Penyu Hijau Diselundupkan ke Bali, 2 Orang Ditangkap
Gatot mengatakan, vonis terhadap pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim supaya terdakwa dijatuhi pidana berupa enam bulan rehabilitasi karena terbukti melanggar Pasal 127 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Gatot, vonis terhadap terdakwa ini berdasarkan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, terdakwa terpaksa memakai ganja untuk menahan rasa sakit karena memiliki riwayat operasi medis pada bagian tempurung kepala.
Baca juga: Curi Alat Selam Senilai Rp 140 Juta, Pemandu Wisata di Bali Ditangkap Polisi
"Alasannya kan karena obat yang dikasih dokter hilang, apa namanya penghilang nyeri itu. dia kesakitan terus terapi pakai itu (ganja) dia bisa lebih lama menahan rasa sakit itu," kata dia.
Terhadap vonis ini, Gatot mengatakan, pihaknya masih menunggu respons dari penasehat hukum terdakwa terkait putusan majelis hakim tersebut.
JPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menempuh upaya banding atau menerima putusan hakim tersebut.
"Itu kan vonisnya konfirm dengan tuntutan jaksa. Kita melihat ininya dari mereka (penasihat hukum terdakwa) terima atau bagaimana. kalau meraka terima kita terima," kata dia.
Baca juga: Pengedar di Jayapura Ditangkap Usai Konsumsi Narkoba, Polisi Sita 19 Kantong Ganja
Sebelumnya diberitakan, terdakwa ditangkap polisi di Jalan Panji Nomor 27, Banjar Untal-Untal, Desa Dalung, Kuta Utara, Bali pada Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari tertangkapnya IPSA ( terdakwa dalam berkas terpisah di Denpom IX 3 Denpasar) di Jalan Alam Sari, Kota Denpasar.
Dari tangan IPSA, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi ganja berat bersih 236 gram.
IPSA mengaku sebagai orang suruhan PNCAG dan barang terlarang tersebut merupakan milik terdakwa. Selanjutnya, polisi mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan di kamar terdakwa, polisi kembali menemukan satu buah klip berisi ganja seberat 3 gram.
Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, terdakwa mengakui semua barang bukti yang disita tersebut adalah miliknya sendiri. Paket ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui media sosial Instagram dan untuk dikonsumsi sendiri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.