Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Kota Denpasar, Ibu Kota Provinsi Bali

Kompas.com, 7 Agustus 2022, 11:07 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kota Denpasar merupakan ibu kota dari Provinsi Bali, sebuah wilayah administratif yang jadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kota Denpasar menjadi pusat pemerintahan, pusat perdagangan, pusat pendidikan, pusat industri dan pusat pariwisata.

Baca juga: Profil dan Sejarah Kota Denpasar

Kota ini juga merupakan salah satu pintu masuk bagi wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Pulau Dewata.

Baca juga: 5 Tempat Makan Sate Lilit di Denpasar, Wajib Masuk Daftar Kulineranmu

Dilansir dari publikasi Kota Denpasar Dalam angka 2022 dan Statistik Daerah Kota Denpasar 2021 yang dirilis oleh BPS, berikut adalah profilnya.

Baca juga: 8 SMA Terbaik di Denpasar Versi LTMPT untuk Referensi PPDB 2022

Luas Kota Denpasar

Kota Denpasar merupakan sebuah kota besar dengan luas sekitar 127,78 kilometer persegi.

Diketahui bahwa Kota Denpasar merupakan daerah tingkat dua dengan luas wilayah terkecil di Provinsi Bali.

Dari luas tersebut, Kota Denpasar terbagi menjadi 4 kecamatan dan 43 kelurahan.

Letak Kota Denpasar

Berdasarkan letak astronomisnya, Kota Denpasar berada di antara 8°35’31” - 8°44’49” Lintang Selatan dan 115°10’23” - 115°16’27” Bujur Timur.

Sementara menurut letak geografisnya, batas-batas Kota Denpasar adalah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Badung.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Badung.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Badung.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Gianyar.

Demografi Kota Denpasar

Berdasarkan publikasi Kota Denpasar Dalam angka 2022 yang diterbitkan BPS, pada tahun 2021 tercatat penduduk Kota Denpasar berjumlah 726.599 jiwa.

Sementara kepadatan penduduk Kota Denpasar adalah sekitar 5.686 jiwa per kilometer persegi.

Dari sumber yang sama, laju pertumbuhan penduduk Kota Denpasar pada tahun 2020-2021 adalah 0,24 persen.

Kenampakan Alam Kota Denpasar

Kota Denpasar terletak pada ketinggian bervariasi, yang secara umum miring kearah selatan.

Wilayah Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar Barat, dan Denpasar Utara berada pada ketinggian 0-75 meter di atas permukaan laut.

Sementara Kecamatan Denpasar Selatan berada pada ketinggian 0-12 meter di atas permukaan laut.

Untuk salah satu sungai yang mengalir melewati Kota Denpasar adalah Tukad Badung.

Sementara pantai di sekitar Kota Denpasar antara lain Pantai Kuta, Pantai Sanur, Pantai Semawang, Pantai Mertasari, dan Pantai Sindhu.

Fasilitas Transportasi di Kota Denpasar

Dalam hal transportasi, Kota Denpasar memiliki fasilitas seperti bandara, pelabuhan, dan terminal bus.

Bandara yang melayani Kota Denpasar adalah Bandar Udara Internasional Ngurah Rai di Kabupaten Badung.

Pelabuhan yang ada di Kota Denpasar adalah Pelabuhan Benoa yang juga sebagai tempat merapat beberapa kapal pesiar.

Terminal bus yang melayani perjalanan keluar masuk Kota Denpasar adalah Terminal Ubung dan Terminal Mengwi.

Sejarah Singkat Kota Denpasar

Pada awalnya, Kota Denpasar sempat menjadi bagian dari wilayah dari Kerajaan Badung.

Dilansir dari Kompas.com, dalam sejarahnya, wilayah Denpasar dulunya adalah sebuah taman.

Ini sesuai dengan nama Denpasar yang berasal dari dari dua kata yaitu “den” yang berarti utara dan “pasar” yang berarti pasar.

Nama ini diberikan pada taman tersebut mengingat lokasinya yang terletak di utara pasar.

Tidak seperti taman pada umumnya, taman tersebut adalah tempat kesayangan Raja Badung pada waktu itu yakni Kyai Jambe Ksatrya.

Kala itu Kyai Jambe Ksatrya tinggal di Puri Jambe Ksatrya yang kini dikenal dengan Pasar Satria.

Taman ini unik, karena dilengkapi dengan tempat untuk bermain adu ayam.

Hobi Kyai Jambe Ksatrya adalah bermain adu ayam dan sang raja kerap mengundang raja-raja lainnya di Bali untuk bermain adu ayam di taman tersebut.

Saat itu Badung dipimpin dua kerajaan kembar yakni Puri Pemecutan dan Puri Jambe Ksatrya. Dua kerajaan tersebut sama-sama merupakan keturunan Kyai Jambe Pule.

Sebelah barat Tukad Badung dikontrol oleh Puri Pemecutan, sedangkan wilayah sebelah timur Tukad Badung dikontrol oleh Puri Jambe Ksatrya.

Kyai Jambe Anglurah Ksatrya lah yang kerap mengundang raja-raja lain untuk adu ayam di sebuah taman yang berada di sebelah selatan puri dan tepat di utara pasar.

Awalnya Pasar Badung berada sekitar lapangan Puputan Badung kini, tepat di sebelah selatan Puri Denpasar (Gedung Jaya Sabha).

Namun saat Badung dikuasai Belanda, pasar tersebut dipindah ke barat, dekat Tukad Badung.

Taman yang didirikan oleh Kyai Jambe Ksatrya kemudian dikenal dengan nama Denpasar.

Denpasar berkembang sebagai pusat kekuasaan saat I Gusti Ngurah Made Pemecutan mengambil alih kekuasaan Kyai Jambe Ksatrya.

I Gusti Ngurah Made menjadikan Taman Denpasar sebagai lokasi puri.

Sementara itu saat Cokorda Alit Ngurah dinobatkan sebagai regent Bandung pada tahun 1929 ia membangun sebuah puri yang dikenal dengan nama Puri Satria.

Disebutkan jika Puri Denpasar sudah dihancurkan oleh Belanda saat perang Puputan Badung.

Bekas Puri Denpasar kemudian digunakan sebagai kantor Asisten Residen Bali Selatan serta Kontroleur Badung.

Seiring berjalannya waktu, setelah Indonesia merdeka, Kota Denpasar kemudian ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Bali pada tanggal 23 Juni 1960. Diketahui sebelumnya, ibu kota Provinsi Bali berada di Singaraja.

Sumber:
denpasarkota.go.id
denpasarkota.bps.go.id
regional.kompas.com (Penulis/Editor: Rachmawati)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau