DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi terus mendalami kasus pornografi yang melibatkan pasangan suami istri berinisial GGG dan KS, asal Gianyar, Bali.
Terbaru, polisi menemukan sejumlah video porno yang memperlihatkan kedua tersangka melakukan adegan seks threesome dengan pria Warga Negara Asing (WNA) dan para pengemudi ojek online (ojol).
Wadir Direskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya mengungkapkan, pasutri itu bisa melibatkan WNA karena tersangka GGG bekerja di bagian pariwisata.
Sehingga, dia dengan mudah membujuk WNA agar mau berhubungan intim bersama mereka.
"Sama bule (WNA) karena suaminya kerja di pariwisata. Dia menawarkan ke bule dan dirayu-rayu bulenya sama istrinya," kata Wijaya pada Jumat (12/8/2022).
Sedangkan untuk menggaet pengemudi Ojol, Wijaya menuturkan, awalnya pasangan ini berpura-pura memesan barang mengunakan jasa ojol.
KS lalu melayani ojol dalam keadaan telanjang sembari merayu agar mau berhubungan intim dengannya.
Sementara, GGG bertindak merekam video saat istrinya melayani ojol tersebut.
Selain menjual video porno yang diperankan keduanya, lanjut Wijaya, para tersangka juga terindikasi menjalani bisnis prostitusi.
"Permasalahan bukan sekadar jual beli konten porno dan diupload di medsos. Tapi mereka memproduksi video porno dengan paket threesome dengan bule dan beberapa ojol," kata dia.
Baca juga: Suami Istri Bikin Video Porno, Disebar di Grup Telegram Berbayar dan Raih Untung Rp 50 Juta
Menurut Wijaya, pasutri itu juga diduga memasang tarif bagi WNA dan pengemudi ojol. Keduaya terancam dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wijaya menduga, WNA dan para pengemudi ojol tidak mengetahui bahwa video yang direkam oleh GGG bakal dijual ke media sosial Telegram.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap mencari keberadaan pelaku WNA dan pengemudi ojol, serta para anggota grup Telegram milik kedua tersangka.
"Kita akan lidik semua termasuk konsumen yang ikut di grup (Telegram) itu," tegasnya.
Baca juga: Buat Video Porno lalu Dijual di Media Sosial, Pasutri di Bali Terancam 12 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan atas salah satu akun Twitter dengan jumlah pengikut sebanyak 68.900, memuat potongan video porno diperankan oleh GGG dan KS.
Mereka juga membuat grup Telegram berbayar bagi orang yang ingin menonton video porno tersebut dengan membayar Rp 200.000 per orang.
Keduanya berhasil ditangkap pada 22 Juli lalu.
Mereka sudah menjalani bisnis jual beli video porno ini sejak tahun 2020 dan telah mendapat keuntungan Rp 50 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 4, atau Pasal Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.