Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat Pasutri di Bali Produksi Video Porno, Sediakan Layanan "Threesome" hingga Prank Sopir Ojol

Kompas.com - 12/08/2022, 14:24 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi terus mendalami kasus pornografi yang melibatkan pasangan suami istri berinisial GGG dan KS, asal Gianyar, Bali.

Terbaru, polisi menemukan sejumlah video porno yang memperlihatkan kedua tersangka melakukan adegan seks threesome dengan pria Warga Negara Asing (WNA) dan para pengemudi ojek online (ojol).

Wadir Direskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya mengungkapkan, pasutri itu bisa melibatkan WNA karena tersangka GGG bekerja di bagian pariwisata.

Sehingga, dia dengan mudah membujuk WNA agar mau berhubungan intim bersama mereka.

Baca juga: 5 Fakta Bisnis Video Porno Suami Istri di Bali, Bayar Rp 200.000 untuk Gabung hingga Alasan Fantasi Seksual

"Sama bule (WNA) karena suaminya kerja di pariwisata. Dia menawarkan ke bule dan dirayu-rayu bulenya sama istrinya," kata Wijaya pada Jumat (12/8/2022).

Sedangkan untuk menggaet pengemudi Ojol, Wijaya menuturkan, awalnya pasangan ini berpura-pura memesan barang mengunakan jasa ojol.

KS lalu melayani ojol dalam keadaan telanjang sembari merayu agar mau berhubungan intim dengannya.

Sementara, GGG bertindak merekam video saat istrinya melayani ojol tersebut.

Selain menjual video porno yang diperankan keduanya, lanjut Wijaya, para tersangka juga terindikasi menjalani bisnis prostitusi.

"Permasalahan bukan sekadar jual beli konten porno dan diupload di medsos. Tapi mereka memproduksi video porno dengan paket threesome dengan bule dan beberapa ojol," kata dia.

Baca juga: Suami Istri Bikin Video Porno, Disebar di Grup Telegram Berbayar dan Raih Untung Rp 50 Juta

Menurut Wijaya, pasutri itu juga diduga memasang tarif bagi WNA dan pengemudi ojol. Keduaya terancam dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Wijaya menduga, WNA dan para pengemudi ojol tidak mengetahui bahwa video yang direkam oleh GGG bakal dijual ke media sosial Telegram.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap mencari keberadaan pelaku WNA dan pengemudi ojol, serta para anggota grup Telegram milik kedua tersangka.

"Kita akan lidik semua termasuk konsumen yang ikut di grup (Telegram) itu," tegasnya.

Baca juga: Buat Video Porno lalu Dijual di Media Sosial, Pasutri di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan atas salah satu akun Twitter dengan jumlah pengikut sebanyak 68.900, memuat potongan video porno diperankan oleh GGG dan KS.

Mereka juga membuat grup Telegram berbayar bagi orang yang ingin menonton video porno tersebut dengan membayar Rp 200.000 per orang. 

Keduanya berhasil ditangkap pada 22 Juli lalu. 

Mereka sudah menjalani bisnis jual beli video porno ini sejak tahun 2020 dan telah mendapat keuntungan Rp 50 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 4, atau Pasal Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com