Saat bersamaan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polda Bali. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Polisi kemudian menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Badak Ii A, Kelurahan Panjer, Denpasar, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari catatan polisi, pelaku sudah dua kali masuk penjara. Terakhir, pelaku dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan karena kasus serupa.
"BO ini baru keluar dari Lapas tanggal 17 Agustus usai dapat remisi Kemerdekaan (HUT ke-77 RI). Jadi ini memang spesialis curanmor dan sebelumnya sudah dua kali, ini yang ketiga," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.