Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Surat Berisi Narkotika dari Kanada, WNA Selandia Baru di Bali Ditangkap

Kompas.com - 29/09/2022, 19:51 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Selandia Baru, berinisial MP (42), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Dia diringkus bersama barang bukti berupa paket surat yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat bersih 3,03 gram, MDMA 1,87 gram, dan ketamin 1,7 gram.

Kepala BNNP Bali, Brijen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, WNA yang memiliki darah Indonesia dari ibunya ini ditangkap di sebuah perumahan di Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Selundupkan Heroin 8,09 Gram di Dubur, WNA di Bali Ditangkap, Ini Kronologinya

Kasus ini terungkap saat petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai curiga dengan sebuah paket kiriman melalui jasa pengiriman.

Paket tersebut terendus oleh anjing pelacak yang sudah dilatih melacak keberadaan paket berisi narkotika jenis kokain.

Petugas BNNP yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan pengembangan dengan control delivery (penyerahan yang diawasi) ke alamat tujuan paket tersebut.

"Ini modusnya adalah pengiriman melalui paket berupa mail (surat) dari Kanada," kata Sugianyar kepada wartawan pada Kamis (29/9/2022).

Baca juga: WN Jerman di Bali Rampas dan Larikan Mobil, Sempat Dorong dan Pukul Korban

Sugianyar menduga, WNA ini memiliki keterkaitan dengan tiga WNA yang menjadi penyuplai narkotika untuk wisatawan di kawasan Seminyak, Kuta dan Canggu.

Ketiga WNA yang ditangkap itu masing-masing berinisial CHR (29) asal Inggris, PED (35) asal Brasil, dan JO (39) asal Meksiko.

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Juli 2022. Saat itu, petugas berhasil menyita narkotika jenis kokain seberat 844 gram dari ketiga tersangka.

"Kami mensinyalir ini berusaha untuk mencoba membuka jalur pengiriman kokain setelah ada penangkapan yang besar," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com