Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Surat Berisi Narkotika dari Kanada, WNA Selandia Baru di Bali Ditangkap

Kompas.com - 29/09/2022, 19:51 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Selandia Baru, berinisial MP (42), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Dia diringkus bersama barang bukti berupa paket surat yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat bersih 3,03 gram, MDMA 1,87 gram, dan ketamin 1,7 gram.

Kepala BNNP Bali, Brijen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, WNA yang memiliki darah Indonesia dari ibunya ini ditangkap di sebuah perumahan di Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Selundupkan Heroin 8,09 Gram di Dubur, WNA di Bali Ditangkap, Ini Kronologinya

Kasus ini terungkap saat petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai curiga dengan sebuah paket kiriman melalui jasa pengiriman.

Paket tersebut terendus oleh anjing pelacak yang sudah dilatih melacak keberadaan paket berisi narkotika jenis kokain.

Petugas BNNP yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan pengembangan dengan control delivery (penyerahan yang diawasi) ke alamat tujuan paket tersebut.

"Ini modusnya adalah pengiriman melalui paket berupa mail (surat) dari Kanada," kata Sugianyar kepada wartawan pada Kamis (29/9/2022).

Baca juga: WN Jerman di Bali Rampas dan Larikan Mobil, Sempat Dorong dan Pukul Korban

Sugianyar menduga, WNA ini memiliki keterkaitan dengan tiga WNA yang menjadi penyuplai narkotika untuk wisatawan di kawasan Seminyak, Kuta dan Canggu.

Ketiga WNA yang ditangkap itu masing-masing berinisial CHR (29) asal Inggris, PED (35) asal Brasil, dan JO (39) asal Meksiko.

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Juli 2022. Saat itu, petugas berhasil menyita narkotika jenis kokain seberat 844 gram dari ketiga tersangka.

"Kami mensinyalir ini berusaha untuk mencoba membuka jalur pengiriman kokain setelah ada penangkapan yang besar," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

2 Tersangka Reklamasi Pantai di Bali Ajukan Gugatan Praperadilan

2 Tersangka Reklamasi Pantai di Bali Ajukan Gugatan Praperadilan

Denpasar
2 Relawan Komunitas Sosial di Buleleng Tewas Jatuh ke Jurang Usai Berikan Bantuan

2 Relawan Komunitas Sosial di Buleleng Tewas Jatuh ke Jurang Usai Berikan Bantuan

Denpasar
WN India yang Hilang Terseret Ombak Saat Berpose di Pantai Kelingking Bali Ditemukan Tewas

WN India yang Hilang Terseret Ombak Saat Berpose di Pantai Kelingking Bali Ditemukan Tewas

Denpasar
Imigrasi Bagikan Selebaran Aturan Berperilaku ke Turis Asing di Bali

Imigrasi Bagikan Selebaran Aturan Berperilaku ke Turis Asing di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 9 Juni 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 9 Juni 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Dideportasi

WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Dideportasi

Denpasar
Suami Istri Asal India Terseret Arus Saat Berpose di Pantai Kelingking Bali, 1 Tewas, 1 Hilang

Suami Istri Asal India Terseret Arus Saat Berpose di Pantai Kelingking Bali, 1 Tewas, 1 Hilang

Denpasar
Selundupkan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara

Selundupkan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara

Denpasar
WN Kanada Buronan Interpol di Bali yang Mengaku Diperas Polisi Diserahkan ke Australia

WN Kanada Buronan Interpol di Bali yang Mengaku Diperas Polisi Diserahkan ke Australia

Denpasar
Petinggi Militer ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara, Panglima Sebut Pertama dalam Sejarah

Petinggi Militer ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara, Panglima Sebut Pertama dalam Sejarah

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Juni 2023 : Siang hingga Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Juni 2023 : Siang hingga Malam Berawan

Denpasar
WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Mengaku Diperas Rp 1 Miliar di Bali

WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Mengaku Diperas Rp 1 Miliar di Bali

Denpasar
Lecehkan Wisatawan Asal Perancis, Karyawan Homestay di Bangli Jadi Tersangka

Lecehkan Wisatawan Asal Perancis, Karyawan Homestay di Bangli Jadi Tersangka

Denpasar
Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Panglima TNI: Tidak Ada Target

Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Panglima TNI: Tidak Ada Target

Denpasar
Elpiji 3 Kilogram Langka di Bali, Pertamina Sebut karena Tingginya Konsumsi Saat Libur Panjang

Elpiji 3 Kilogram Langka di Bali, Pertamina Sebut karena Tingginya Konsumsi Saat Libur Panjang

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com