DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial IMS alias De Mi (29) terkait kasus pencabulan dan pencurian dengan kekerasan.
Pelaku ditangkap setelah diduga mencabuli dan merampas kalung milik seorang perempuan warga negara Inggris, CM (20).
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan tindak pidana pencabulan dan pencurian yang dilakukan tersangka terjadi Jalan Sri Kresna, Legian, Kuta Badung, Bali pada Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Dukun di Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur, Berkedok Ritual Usir Jin hingga Dikenal Ahli Klenik
Kejadian itu bermula ketika korban sedang berjalan kaki menuju tempat hiburan malam di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, sekitar pukul 22.25 Wita.
Kemudian, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX menawarkan tumpangan kepada korban dengan berpura-pura menjadi ojek.
"Pelaku menawarkan kepada korban untuk mengantarnya dengan ongkos Rp 15.000 sehingga korban bersedia diantar," kata Bambang pada keterangan tertulis pada Senin (17/10/2022).
Bambang menuturkan, korban lantas berboncengan dengan pelaku tanpa ada rasa curiga. Korban baru menyadari pelaku memiliki niat jahat saat melihat peta elektronik di ponselnya yang menunjukkan mereka salah arah.
Korban kemudian memberitahu pelaku bahwa dia salah jalan, namun tidak dihiraukannya dengan membawa korban ke lokasi yang sepi.
"Pelaku tetap melaju sambil mencoba mengambil ponsel dan tas korban, namun tidak bisa, lalu korban berkata 'turunkan saya, turunkan saya', namun tersangka terus melajukan sepeda motornya ke tempat sepi dan gelap," kata dia.
Setiba di lokasi, pelaku kemudian melanjarkan aksi bejatnya terhadap korban. Karena korban terus melawan dan berteriak, pelaku lalu merampas kalung emas dari leher korban dan langsung kabur.
Keesokannya harinya, pelaku mengadai kalung emas tersebut kepada seseorang berinisial KO, senilai Rp 500 ribu.
"Perbuatan pelaku kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap korban masih dalam pengembangan," kata Bambang.
Akibat kejadian yang menimpanya itu, turis asing disebut mengalami luka lecet di dada, pergelangan tangan sakit dan bagian viral mengeluarkan darah dan merasa perih.
Selain itu, hingga kini korban masih merasa takut, sedih dan trauma atas perbuatan pelaku.
Baca juga: Emosi, Kakak Korban Tangkap Sendiri Pelaku yang Diduga Cabuli Adiknya
"Perbuatan pelaku kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap Korban masih dalam pengembangan," katanya.
Dalam catatan polisi, pelaku sudah dua kali melakukan tindak pidana jambret di wilayah hukum Polsek Kuta dan menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama lama 9 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.