KOMPAS.com - Polisi menyelidiki kasus penemuan mayat pasangan suami istri (pasutri) di rumahnya di Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar, Bali pada Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, diduga kedua korban NT (49) dan AD (49) nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
Hal tersebut diperkuat dengan bukti yang ditemukan di lokasi kejadian yakni berupa surat wasiat.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ditemukan tanda kekerasan pada kedua jenazah.
"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada kedua jenazah," kata dia dikutip dari Tribun-Bali, Minggu.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Tabanan Tewas Terjatuh di Sumur, Diduga Bunuh Diri
Di lokasi kejadian, Tim Inafis Polres Gianyar dan Puskesmas Blahbatuh 1 menemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan bunuh diri.
Temuan itu yakni berupa surat wasiat yang diduga ditulis korban sebelum mengakhiri hidupnya.
Selain itu juga ditemukan cairan warna kuning, berisi benda pada warna putih hingga obat-obatan.
"Dalam olah TKP ditemukan cairan warna kuning, berisi benda padat warna putih. Kami juga temukan tiga lembar surat wasiat yang diduga ditulis, dan ditandatangani oleh kedua korban.(surat pernyataan, surat wasiat dan surat permohonan maaf korban kepada orangtua dan keluarga). Serta ditemukan obat - obatan apotek seperti promaq dan parasetamol," ujar dia.
Berdasarkan foto yang diterima Tribun Bali, surat wasiat korban bertuliskan:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.