"Yang bersangkutan sebelumnya sempat ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Singaraja, sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi," kata Nanang.
Selain dideportasi, DPL juga dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa penangkalan, sesuai Pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Orang asing dimaksud (DPL) telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan, sehingga dilakukan tindakan deportasi," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.