JEMBRANA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinsial S (23) dan JR (23) ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. S dan JR mengaku nekat mencuri sepeda motor untuk mengobati ibu JR yang sedang sakit.
"Dari pengakuan tersangka mereka baru pertama melakukan pencurian sepeda motor, untuk membiayai ibu dari istrinya yang sakit," ujar Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/11/2022).
"Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuh dia.
Baca juga: Upaya Bupati Jembrana Cegah Banjir Bandang, Buat Komitmen Tertulis dan Adakan Sayembara
Pasutri S dan JR berbagi tugas saat beraksi mencuri sepeda motor. Pelaku S berperan mengambil sepeda motor dan membongkar motor hasil curian. Sedangkan JR mengantar suaminya ke TKP dan mengawasi keadaan saat suaminya beraksi.
Dewa menjelaskan, S dan JR diduga mencuri sebanyak enam sepeda motor. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, dua di antaranya sudah dibongkar.
S yang bekerja sebagai tukang rongsokan ini mencuri motor untuk dijual seharga Rp 2,5 juta. Sedangkan sepeda motor yang dibongkar, suku cadangnya dijual secara terpisah. Mesin motor dijual seharga Rp 500.000.
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut berawal dari laporan salah satu korban bernama Ahmad Rudi (26). Ia kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 2800 ZD pada Minggu (6/11/2022) di rumahnya di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
"Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada pelaku S dan istrinya. Kedua tersangka diamankan di Desa Delodberawah saat berboncengan," ungkap dia.
"Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan pencurian di enam lokasi,satu lokasi di antaranya berada di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.