Leo mengatakan, penyidik masih mendalami motif JPAJ memperkosa korban. Demikian juga motif MCQ yang membiarkan dan ikut membantu tindak kejahatan seksual itu terjadi.
Saat ini, korban masih dalam tetapi psikologi karena mengalami trauma usai peristiwa yang menimpanya.
"Untuk motif memang masih kita dalami dan kita melakukan pemeriksaan. Untuk korban kita juga masih menunggu untuk kondisi oke, baru kita lakukan pemeriksaan secara mendetail," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf A UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang