Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejambret Kalung 2 WN India di Bali Ditangkap, Pelaku Jual Hasil Kejahatan untuk Judi Online

Kompas.com - 02/12/2022, 19:32 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap seorang penjambret, berinisial IKR alias Dolar (21), yang sering menyasar turis asing di kawasan Kuta, Badung, Bali.

Pria asal Karangasem, Bali ini, ditangkap setelah merampas kalung emas dua warga negara India.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, setelah diperiksa pelaku mengaku sudah sekian kali melakukan aksi jambret dengan menyasar para turis asing di kawasan Kuta.

Baca juga: Ratusan Warga Bali Diduga Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Rp 55 Miliar

"Yang bersangkutan melakukan tindakan pidana jambret ini dilakukan di dua TKP dan kita masih mengembangkan beberapa TKP lainnya di wilayah Badung," kata dia kepada wartawan pada Jumat (2/12/2022).

Bambang mengatakan, awalnya pelaku menjambret kalung emas milik WN India bernama Kontham Bhasker Reddy (44), di Jalan Sunset Road, Semintak, Kuta, Badung, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 21.00 Wita.

Pelaku kemudian menjual kalung tersebut kepada seorang yang bernama Koko Darwin seharga Rp 8 juta.

Berselang beberapa waktu kemudian, pelaku kembali beraksi dengan kembali merampas kalung emas milik WN India bernama Shreyas BS (32), di Jalan Nakula, Legian, Kuta, Badung, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kalung hasil jambret itu juga kembali dijual kepada orang yang sama seharga Rp 10.200.000.

"Atas kejadian itu, korban Kontham Bhasker Reddy mengalami kerugian sebesar Rp 37 juta dan Shreyas sebesar Rp 27.500.000," kata Bambang.

Bambang mengatakan, setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Kusuma Bangsa I, Denpasar Utara, pada akhir November 2022.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku uang hasil penjualan dua kalung emas milik korban tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan.

Baca juga: Kasus Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Badung, Polda Bali Sudah Periksa 30 Saksi

"Pelaku mengakui uang tersebut sudah dipergunakan untuk biaya persembahyangan di kampungnya, beli susu anaknya, main judi online, membayar hutang ke mertua perempuannya sebesar Rp 500 ribu, dan juga di pakai menservis motor vespa miliknya," kata dia.

Bambang mengatakan, pelaku pernah dihukum penjara selama satu tahun atas kasus serupa pada tahun 2019.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 365 Ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com