Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara Usai Terseret Kasus Narkoba di Bali, WN Rusia Dideportasi

Kompas.com - 30/12/2022, 17:12 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang warga negara Rusia berinsial DP (31) dideportasi setelah menjalani pidana penjara selama 22 bulan tahun akibat kasus narkoba. Ia terlibat kasus narkoba karena memesan ganja secara daring.

"Yang bersangkutan dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).

Ia menjelaskan, DP masuk ke Indonesia pada 4 Februari 2020 melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia datang ke Bali menggunakan visa liburan.

Baca juga: 5 WN Moldova yang Menerobos dan Klaim Vila Milik Warga di Bali Pemberian Tuhan Dideportasi

DP lalu ditangkap pada 29 Mei 2021, setelah polisi menerima informasi adanya warga negara asing yang kerap menggunakan narkotika. DP ditangkap di sebuah vila di Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Pada saat awal dilakukan penggeledahan terhadap DP tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam dashboard mobil DP.

Hasilnya, petugas menemukan 1 bungkus rokok bekas, yang berisi narkotika jenis ganja seberat 0,8 gram. Saat dites urine dan darah, DP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Kepada polisi, DP mengaku membeli narkoba tersebut secara online.

“Atas perbuatannya tersebut ia telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri," imbuhnya.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN.Dps tertanggal 23 Desember 2021, DP divonis pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan atau 22 bulan.

DP menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan bebas, pada Jumat (23/12/2022). Petugas Lapas lalu menyerahkan DP ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, didetensi selama 4 hari, DP akhirnya dideportasi kembali ke negara asalnya, Kamis (29/12/2022) pukul 21.05 Wita.

DP dideportasi menggunakan maskapai penerbangan Turkish Airlines, dengan nomor penerbangan TK67 tujuan Denpasar - Istanbul - Moskow.

Baca juga: 97 WNA Dideportasi dari Banten Selama 2022, Terbanyak WN China dan Nigeria

Ia menambahkan, DP akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup," jelasnya.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com