Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengemudi Ojol di Bali Gagalkan Transaksi Kokain 1,8 Gram, WN India Ditangkap

Kompas.com - 26/02/2023, 14:27 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Bali melapor ke polisi usai menerima paket mencurigakan dari seorang warga negara asing (WNA) India berinisial AA (47).

Paket yang akan diantar ke area parkir sebuah tempat hiburan malam di Jalan Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, itu ternyata berisi kokain segerat 1,8 gram, Kamis (9/2/2023).

"(Pengungkapan kasus) dari jasa pengiriman online yang menggunakan layanan aplikasi (ojek online) dicurigai lalu dilaporkan kepada anggota yang ada di lapangan," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Pengemudi Ojol di Bali Gagalkan Pengiriman Kokain yang Dipesan WN India

Kronologi

Pengemudi ojol usai menerima paket itu tak segera mengantar ke tujuan. Pengemudi justru melapor ke polisi.

Saat itu yang menerima laporan adalah anggota Unit Lantas Polsek Kuta Utara bernama Kadek Prayoga yang sedang bertugas di lapangan.

Baca juga: Nyaris Lukai Pengemudi Ojol, 3 Remaja Anggota Gangster di Surabaya Ditangkap, 47 Kabur

Anggota polisi lalu lintas dan pengemudi ojol itu segera membawa paket tersebut ke Pos Unit Opsnal Polsek Kuta Utara.

Setelah dicek, paket itu berisi satu kotak makanan ringan dan sebuah kotak kopi instan yang berisi tiga plastik klip narkoba jenis kokain.

Baca juga: Curiga dengan Paket yang Diantar, Pengemudi Ojol di Bali Lapor Polisi, Ternyata Isi Kokain untuk WN India

Petugas kepolisian lalu melacak orang yang memesan paket tersebut ke alamat tujuan. Ternyata, paket itu dipesan oleh AA dan segera dilakukan penangkapan.

Menurut Leo mengatakan, WN India ini datang ke Bali bersama keluarganya untuk berlibur.

Penyelidikan masih berjalan

Seperti diketahui, tim penyidik segera melakukan pendalam. AA sendiri segera digelandang ke kantor polisi.

"Masih dalam proses pengembangan kita akan terus selidiki, kita akan terus lakukan pengembangan terhadap saksi yang ada serta melakukan analisa komunitas," kata dia.

WN India itu terancam penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya. AA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Dheri Agriesta)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 25 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 25 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Saat Ibu Negara Iriana Bagi Sepeda dan Tablet untuk Siswa di Bali

Saat Ibu Negara Iriana Bagi Sepeda dan Tablet untuk Siswa di Bali

Denpasar
Oleng Saat Menyalip, Mobil Angkut 10 Wisatawan Asal Belgia Tabrak Pohon di Buleleng

Oleng Saat Menyalip, Mobil Angkut 10 Wisatawan Asal Belgia Tabrak Pohon di Buleleng

Denpasar
Kandang Ternak Warga Buleleng Terbakar, 15 Kambing Hangus Terpanggang

Kandang Ternak Warga Buleleng Terbakar, 15 Kambing Hangus Terpanggang

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 24 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 24 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 September 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 September 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Denpasar
Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Denpasar
Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Denpasar
Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Denpasar
WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

Denpasar
Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Denpasar
WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

Denpasar
Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Denpasar
Video WNA Perempuan Bergelantungan di Pagar Bandara Bali, Mengaku Bingung Cari Jalan Keluar

Video WNA Perempuan Bergelantungan di Pagar Bandara Bali, Mengaku Bingung Cari Jalan Keluar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com