Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengemudi Ojol di Bali Gagalkan Transaksi Kokain 1,8 Gram, WN India Ditangkap

Kompas.com - 26/02/2023, 14:27 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Bali melapor ke polisi usai menerima paket mencurigakan dari seorang warga negara asing (WNA) India berinisial AA (47).

Paket yang akan diantar ke area parkir sebuah tempat hiburan malam di Jalan Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, itu ternyata berisi kokain segerat 1,8 gram, Kamis (9/2/2023).

"(Pengungkapan kasus) dari jasa pengiriman online yang menggunakan layanan aplikasi (ojek online) dicurigai lalu dilaporkan kepada anggota yang ada di lapangan," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Pengemudi Ojol di Bali Gagalkan Pengiriman Kokain yang Dipesan WN India

Kronologi

Pengemudi ojol usai menerima paket itu tak segera mengantar ke tujuan. Pengemudi justru melapor ke polisi.

Saat itu yang menerima laporan adalah anggota Unit Lantas Polsek Kuta Utara bernama Kadek Prayoga yang sedang bertugas di lapangan.

Baca juga: Nyaris Lukai Pengemudi Ojol, 3 Remaja Anggota Gangster di Surabaya Ditangkap, 47 Kabur

Anggota polisi lalu lintas dan pengemudi ojol itu segera membawa paket tersebut ke Pos Unit Opsnal Polsek Kuta Utara.

Setelah dicek, paket itu berisi satu kotak makanan ringan dan sebuah kotak kopi instan yang berisi tiga plastik klip narkoba jenis kokain.

Baca juga: Curiga dengan Paket yang Diantar, Pengemudi Ojol di Bali Lapor Polisi, Ternyata Isi Kokain untuk WN India

Petugas kepolisian lalu melacak orang yang memesan paket tersebut ke alamat tujuan. Ternyata, paket itu dipesan oleh AA dan segera dilakukan penangkapan.

Menurut Leo mengatakan, WN India ini datang ke Bali bersama keluarganya untuk berlibur.

Penyelidikan masih berjalan

Seperti diketahui, tim penyidik segera melakukan pendalam. AA sendiri segera digelandang ke kantor polisi.

"Masih dalam proses pengembangan kita akan terus selidiki, kita akan terus lakukan pengembangan terhadap saksi yang ada serta melakukan analisa komunitas," kata dia.

WN India itu terancam penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya. AA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com