Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Bali: Saya Pelajari Dulu

Kompas.com - 13/03/2023, 19:40 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - INGA, Rektor Universitas Udayana, Bali, mengaku kaget saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022, pada Senin (13/3/2023).

Sebab, pada saat bersamaan, dia sedang memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali untuk diperiksa sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud Bali, yakni IKB, IMY, dan NPS, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Pantauan Kompas.com, sekitar pukul 17.45 Wita, INGA bersama penasihat hukumnya keluar dari gedung pemeriksaan Kejati Bali.

Baca juga: Rektor Unud Bali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana SPI

Dalam pemeriksaan kali ini, INGA diperiksa sekitar 8 jam terhitung sejak pukul 10.30 Wita. Dia dicecar 48 pertanyaan.

"Hari ini saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk staf kami. Tadi sudah saya lakukan ada kurang lebih 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua. Kemudian pada prinsipnya kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik," kata dia kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Pelaku Pariwisata Keberatan Wisatawan Asing di Bali Dilarang Sewa Motor

INGA mengaku menerima surat penetapan tersangka tersebut di sela-sela diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, dia bersama penasihat hukumnya akan mengkaji statusnya sebagai tersangka untuk mengambil langkah lebih lanjut.

"Berkaitan dengan status saya itu saya akan pelajari dulu ya segala sesuatu sampai saat ini belum bisa dijelaskan," kata dia.

Ia menjelaskan, pungutan dana SPI sesuai dengan aturan yang berlaku di seluruh universitas negeri dan bukan penentu kelulusan bagi calon mahasiswa baru. Dana SPI yang dibayar mahasiswa tersebut langsung dimasukkan ke rekening negara.

"Sebetulnya SPI dimungkinkan dalam regulasi tentu, kedua sistemnya adalah tidak menentukan kelulusan, dan poin penting adalah tidak ada mengalir ke para individu staf kami, tidak ada semuanya mengalir ke kas negara," tegasnya.

Sementara itu, Agus Sujoko selaku penasihat hukum INGA mengaku kaget dengan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus korupsi ini.

Apalagi adanya penambahan pasal dan uang kerugian negara dengan tiga pejabat Unud lainnya yang sudah lebih dulu jadi tersangka.

"Itu yang bikin kami juga baru hari ini dengar kemarin ada dugaan Rp 3,8 miliar tiba-tiba melonjak jadi Rp 105 miliar. Nah, dari kita jujur agak kaget juga. Ini tuduhannya ke mana nih, apa sih?" kata dia.

Baca juga: Rektor Unud Bali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana SPI

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati menyebut dalam kasus ini perbuatan INGA diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.

Selain itu, merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

Dalam kasus ini, INGA disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com