DENPASAR, KOMPAS.com - INGA, Rektor Universitas Udayana, Bali, mengaku kaget saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022, pada Senin (13/3/2023).
Sebab, pada saat bersamaan, dia sedang memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali untuk diperiksa sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud Bali, yakni IKB, IMY, dan NPS, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Pantauan Kompas.com, sekitar pukul 17.45 Wita, INGA bersama penasihat hukumnya keluar dari gedung pemeriksaan Kejati Bali.
Baca juga: Rektor Unud Bali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana SPI
Dalam pemeriksaan kali ini, INGA diperiksa sekitar 8 jam terhitung sejak pukul 10.30 Wita. Dia dicecar 48 pertanyaan.
"Hari ini saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk staf kami. Tadi sudah saya lakukan ada kurang lebih 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua. Kemudian pada prinsipnya kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik," kata dia kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Pelaku Pariwisata Keberatan Wisatawan Asing di Bali Dilarang Sewa Motor
INGA mengaku menerima surat penetapan tersangka tersebut di sela-sela diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, dia bersama penasihat hukumnya akan mengkaji statusnya sebagai tersangka untuk mengambil langkah lebih lanjut.
"Berkaitan dengan status saya itu saya akan pelajari dulu ya segala sesuatu sampai saat ini belum bisa dijelaskan," kata dia.
Ia menjelaskan, pungutan dana SPI sesuai dengan aturan yang berlaku di seluruh universitas negeri dan bukan penentu kelulusan bagi calon mahasiswa baru. Dana SPI yang dibayar mahasiswa tersebut langsung dimasukkan ke rekening negara.
"Sebetulnya SPI dimungkinkan dalam regulasi tentu, kedua sistemnya adalah tidak menentukan kelulusan, dan poin penting adalah tidak ada mengalir ke para individu staf kami, tidak ada semuanya mengalir ke kas negara," tegasnya.
Sementara itu, Agus Sujoko selaku penasihat hukum INGA mengaku kaget dengan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus korupsi ini.
Apalagi adanya penambahan pasal dan uang kerugian negara dengan tiga pejabat Unud lainnya yang sudah lebih dulu jadi tersangka.
"Itu yang bikin kami juga baru hari ini dengar kemarin ada dugaan Rp 3,8 miliar tiba-tiba melonjak jadi Rp 105 miliar. Nah, dari kita jujur agak kaget juga. Ini tuduhannya ke mana nih, apa sih?" kata dia.
Baca juga: Rektor Unud Bali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana SPI
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati menyebut dalam kasus ini perbuatan INGA diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.
Selain itu, merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.
Dalam kasus ini, INGA disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.