BADUNG, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bakal memanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan organisasi pelaku wisata di Bali untuk membahas usulan pencabutan visa on arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang hendak datang ke Bali.
Selain itu, pembahasan hal tersebut juga akan melibatkan pihak dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Adapun permintaan pencabutan VoA bagi WN Rusia dan Ukraina disampaikan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster beberapa waktu lalu. Langkah tersebut diambil karena tak sedikit WNA dari dua negara yang sedang berkonflik tersebut melakukan pelanggaran hukum di Bali.
"Dalam waktu dekat saya akan mengundang Kemenlu, Kemenpar, Kemenhub, Kemenko Marves, Pemda Bali, Asita (Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies) Bali dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Bali untuk kita undang nanti untuk kita putuskan bersama-sama," kata Yasonna saat ditemui di Nusa Dua, Badung, Bali, pada Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Mayat di Pantai Candrian Banyuwangi Bukan Korban yang Loncat ke Selat Bali
Yasonna mengatakan, pencabutan VoA untuk WN Rusia dan Ukraina ini harus melalui kajian yang komprehensif. Oleh sebab itu, semua pihak harus duduk bersama, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta pelaku wisata, untuk membahas usulan tersebut.
"Ini harus dibahas bersama, mana bisa kita putuskan sendiri-sendiri, dari pariwisata gimana, Pemda seperti apa, dari Kemenlu, ini kan semua harus kita jaga," kata dia.
Baca juga: Polisi Bantah Koster soal Ancaman Keamanan apabila Timnas U-20 Israel Bertanding di Bali
Yasonna tidak menampik bahwa keberadaan turis asing dari kedua negara tersebut telah membantu ekonomi masyarakat Bali yang bertumpu pada industri pariwisata.
Kendati demikian, ia juga tidak mentoleransi apabila ditemukan pelanggaran yang dapat menganggu ketertiban dan keamanan di Bali.
"Sekarang memang ada yang melakukan tindakan-tindakan itu. Kita minta kerja sama dengan Imigrasi, Polda, Pemda, Timpora, kita sekalian harus mendidik mereka melakukan tindakan-tindakan keras bagi orang bersalah kita deportasi," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan telah bersurat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencabut VoA untuk warga negara Rusia dan Ukraina yang hendak datang ke Bali.
Langkah tersebut diambil usai marak adanya wisatawan mancanegara (wisman) dari kedua negara tersebut yang bekerja secara ilegal di Bali dengan kedok sebagai turis.
Baca juga: Ajakan Menikah Ditolak Pacar, WN Denmark di Bali Mencoba Bunuh Diri
Selain itu, para turis dari Rusia dan Ukraina datang ke Bali diduga untuk menghindari perang antara kedua negara.
"Saya juga sudah bersuara kepada Menkumham tembusan kepada Menlu (Menteri Luar Negeri) untuk mencabut Visa on Arrilval bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," kata dia kepada wartawan di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali pada Minggu (12/3/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.