Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Rektor Universitas Udayana Sah

Kompas.com - 02/05/2023, 17:31 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Agus Akhyudi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara.

Dengan demikian, penetapan Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022 telah sah.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," kata kata Hakim saat membacakan putusan di PN Denpasar pada Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi SPI Universitas Udayana, Mantan Rektor Dicegah ke Luar Negeri

Dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan pendapat tiga ahli dari pemohon, yakni Mahrus yang merupakan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia; Dewa Gede Palguna (ahli dari Universitas Udayana), dan Dian Puji Nugraha Simatupang (ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia).

Pada pokoknya, ketiga ahli menyebut penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti penghintungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti BPK dan PPATK.

Menurut hakim, penetapan Antara sebagai tersangka telah berdasarkan bukti dan permulaan yang cukup sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 tentang penjelasan Pasal 184 KUHAP.

Dengan arti kata lain, termohon dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memiliki kewenangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang diatur dalam KUHAP tersebut.

"Pengadilan berkesimpulan bahwa penetapan pemohon Prof I Gede Nyoman Antara sebagai tersangka telah didasarkan pada tiga alat bukti," kata dia.

Untuk diketahui, Rektor Universitas Udayana INGA melalui penasihat hukumnya Gede Pasek Suardika Cs melawan Jaksa Kejati Bali berkaitan dengan penetapan tersangka kasus korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Dalam kasus yang menjeratnya, INGA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Korupsi SPI, Rektor Universitas Udayana Belum Ditahan

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyalahkan gunakan dana SPI sebesar Rp 105.390.206.993.

Kemudian, dia bersama tiga pejabat Unud lainnya, IKB, IMY, dan NPS disangka dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama. Ketiganya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka diduga melakukan pemungutan tanpa dasar atau pungutan liar (Pungli) terhadap mahasiswa baru seleksi calon mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022. Total uang yang meraka pungut sebesar Rp 3.945.464.100.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com