Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Staf Karen's Diner Bilang Muka Datar ke Dokter yang Picu Penganiayaan

Kompas.com, 19 Mei 2023, 19:24 WIB
Farid Assifa

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com - Kapolsek Kuta Utara Kompol Made Pramasetia menjelaskan kronologi penghinaan staf Karen's Diner di Bali berinisial P (23) terhadap dokter berinisial KT (39) yang memicu penganiyaan. 

Kapolsek Kuta Utara Kompol Made Pramasetia mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (12/5/2023).

Dari hasil penyelidikan, kasus tersebut berawal ketika pelaku membuat janjian bertemu dengan rekannya untuk makan siang di restoran tersebut pada pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Bukan karena Gelar Tak Disebut, Dokter Ini Marah Dibilang Mukanya Datar oleh Staf Karens Diner

Saat itu, rekan pelaku datang terlebih dahulu sesuai dengan jam yang telah disepakati.

Ia juga sempat menelepon pelaku agar menyiapkan mental sehingga tidak terkejut ketika tiba di restoran tersebut.

"Si terlapor (pelaku) ini jam setengah tiga belum sampai di tempat makan. Ditelepon oleh temannya dan dia juga sudah di-note (diberitahu) jangan terkejut nanti dan siapkan mental. Si terlapor nggak tahu aturan di Karen's Dinner, kira-kira gitu," kata dia saat dihubungi pada Jumat (19/5/2023).

Namun hingga pukul 15.00 Wita, pelaku tak kunjung datang ke Karen's Diner.

Akhirnya, rekan pelaku kembali menelepon. Namun kali ini, yang berbicara adalah P, staf Karen's Diner.

"Karena belum datang juga ditelepon kembali oleh temannya, yang bicara langsung staf Karen's. Langsung menyampaikan, berdasarkan keterangan mereka, 'lu lagi di mana, lama sekali lu nggak datang', kira-kira begitu. 'Mukamu datar lagi'," kata Pramestia menirukan ucapan staf Karen's.

Kepada polisi, KT mengaku kesal dengan perkataan tak sopan dari P. Apalagi, mereka juga tidak pernah kenal sebelumnya.

"Jadi si terlapor menurut keterangannya dalam pemeriksaan agak sedikit emosi, nggak pernah kenal kok tiba-tiba ngomong begitu, sampai dikirim share lock, dikirim alamatnya, (terus bilang) 'lu buruan ke sini'. Dengan agak marah sedikit (terlapor) kok seperti ini sih teleponnya," kata Pramasetia.

Penganiayaan pun terjadi

Setelah tiba di restoran tersebut, pelaku langsung melabrak korban dan menanyakan tujuannya menelepon dengan berkata kasar seperti itu.

Korban lalu menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) di restoran tersebut, namun tetap dengan gaya judes.

Saat itulah pelaku semakin tersulut emosinya dengan mengambil lembaran SOP tersebut dan langsung membantingnya ke lantai.

Melihat hal itu, beberapa staf di restoran tersebut datang dan langsung menenangkan pelaku.

Namun, di saat pelaku sudah mulai mengontrol emosinya, korban malah tetap memakai SOP restoran tersebut saat menunjukkan menu makanan.

Baca juga: Kronologi Dokter Aniaya Staf Karens Diner Bali, Pelaku Kesal Gelar Tak Disebut Berujung Damai

Hingga akhirnya, emosi pelaku semakin memuncak dan terjadilah penganiayaan tersebut. Pelaku menarik rambut korban hingga rontok.

"Yang laporan di kita ada salah satu stafnya, dia melaksanakan visum tapi visum belum kita terima dari dokter, tapi kalau dilihat dari kasat matanya yang signifikan yang ada rambutnya yang terlepas, karena ditarik atau bagaimana, yang pasti ada rambut dari korban yang terlepas," kata dia.

(Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Farid Assifa)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau