DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang perempuan warga negara Brazil, berinisial MVDAF (19), terdakwa kasus penyelundupan narkotika dan psikotropika dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Selasa (23/5/2023).
Jaksa Dewa Gede Ari Kusumajaya menilai terdakwa terbukti menyelundupkan kokain sebanyak 3,6 kilogram dan psikotropika jenis klonazepam seberat 0,72 gram, dari negara asalnya ke Bali.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Ari dalam sidang yang digelar secara daring.
Baca juga: WN Australia Didakwa Selundupkan Ganja ke Bali
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar atau bisa diganti dengan 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, ini.
Baca juga: Selundupkan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali, WN Brasil Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya berniat mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (30/5/2023) mendatang.
Sebelumnya diberitakan, aksi penyelundupan kokain ini digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Qatar Airways tiba di Bandara Ngurah Rai pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.
Saat itu, petugas Bea Cukai Custom Area Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang.
Petugas mencurigai isi dari dua koper yang dibawa pelaku, sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
Hasilnya, petugas mendapati lima paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon berisi kokain sebanyak 3,6 kilogram.
Petugas juga menemukan empat butir sediaan padat psikotoprika golongan IV jenis klonazepam dengan berat bersih 0,72 gram di tas pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membawa barang terlarang tersebut karena dijanjikan dibayarkan biaya belajar surfing di Bali.
"Ini anak usianya 19 tahun dan hobinya memang surfing dengan dijanjikan seperti itu oleh kawan dekat rumahnya sehingga dia membawa barang itu," kata Iwan, pada Jumat (27/1/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.