BALI, KOMPAS.com- Gubernur Bali I Wayan Koster mengakui adanya dugaan temuan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang meminjam nama Warga Negara Indonesia (WNI) untuk membangun vila ilegal di Bali.
Bahkan dia mendapati hal tersebut di kampung halamannya sendiri di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Saya melihat di desa saya juga banyak gini (WNA pinjam nama WNI bangun vila ilegal). Di pinggir pantai gitu banyak," kata Koster dalam Rapat Koordinasi Pariwisata Era Baru di Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Banyak WNA Pinjam Nama Warga Lokal untuk Bangun Vila Ilegal di Bali
Koster mengatakan, luas vila yang dibangun WNA dengan meminjam nama WNI itu bahkan diduga mencapai 30 hektare di pinggir pantai.
Dia meminta kasus tersebut menjadi perhatian semua pihak.
"Ini harus menjadi perhatian, ini menggunakan nama orang lokal, termasuk di desa saya di Sembiran 30 hektare. Tolong, Pak Kapolda, ada enggak aturannya?" tanya Koster.
Baca juga: Gunakan Paspor Palsu di Bali, WN Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengemukakan, aktivitas meminjam nama atau nominee biasanya dilakukan untuk menyiasati aturan yang membatasi hak atas tanah oleh WNA di Indonesia.
"Para penanam modal ini atau orang-orang asing ini sering meminjam nama orang Indonesia, terutama orang Bali," kata Kapolda.
Aturan hukum soal nominee agreement itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 21 ayat (1) UU Nomoe 5 Tahun 1960 tentang Agraria.
Dalam pasal tersebut, hanya WNI yang memiliki jalinan seutuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa, serta memiliki hak kepemilikan.
"Sebenarnya ini (WNA meminjam nama WNI) dilarang peraturan perundang-undangan," kata dia.
Kapolda melanjutnya, kasus tersebut tidak bisa ditindak secara hukum lantaran dalam aturan tidak disebutkan mengenai sanksi.
Temuan baru bisa diproses secara hukum jika ada WNI menjadi korban penipuan, pemalsuan dokumen atau penggelapan dan melaporkan ke polisi.
"Cuma pinjam nama ini tidak ada sanksinya. (Aturannya) Ternyata bahwa nominee ini adalah dia tidak mempunyai sesuatu hak akan batal (demi hukum) seperti itu. Tidak punya kekuatan (hukum)," kata dia.
Baca juga: Sebut Arahan Megawati, Koster Perintahkan Kepala Daerah se-Bali Berkumpul Bahas WNA Nakal
Berdasarkan data Polda Bali, jumlah WNA pemegang izin penanaman modal asing di Bali sebanyak 4.619 orang dengan jenis usaha berupa konsultasi manajemen, agen perjalanan, penyedia makan dan minum, aktivitas olahraga, pemrograman, dan penyedia akomodasi.
Sedangkan, jumlah hotel bintang di Bali mencapai 138 unit, hotel melati 1.996 unit, pondok wisata 699 unit, dan vila tak terdata. Jumlah usaha rental 227 dengan rincian 3.646 unit motor dan 483 unit mobil disewakan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Andi Hartik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.