BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang remaja laki-laki di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial W (16) dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Ia diduga menyebarkan video bugil mantan pacarnya yang masih berusia 14 tahun.
"Tersangka merupakan mantan pacar korban," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Jumat (2/6/2023) di Buleleng.
Baca juga: Kisah Bocah SMP di Surabaya Diperkosa Lalu Dibunuh oleh Mantan Pacar, Ditemukan di Gudang Peluru
Tersangka diduga menyebarkan video bugil korban di WhatsApp grup yang berisikan lima orang anggota. Anggota grup tersebut merupakan teman-teman tersangka.
Polisi masih menyelidiki apakah seluruh anggota yang ada di WhatsApp grup tersebut turut menyebarluaskan video itu atau tidak.
Penyelidikan dilakukan Tim Labfor Polda Bali dengan memeriksa ponsel milik tersangka.
"Hasil pemeriksaan ponsel yang digunakan untuk mendistribusikan video tersebut belum keluar. Jadi apakah anggota di grup itu turut menyebarkan, ini masih didalami," jelasnya.
Polisi juga masih mendalami motif W sebarkan video asusila itu.
Baca juga: Wajahnya Ditendang Mantan Pacar, Seorang Perempuan di NTT Lapor Polisi
Ia menambahkan, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
"Tersangka masih di bawah umur. Namun, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, tidak bisa dilakukan upaya diversi," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.