DENPASAR, KOMPAS.com - Pihak Imigrasi di Bali telah mendeportasi pasangan suami istri warga negara Denmark, berinisial CM (50), dan CAP (50), karena kasus pamer alat kelamin.
CM merupakan tersangka kasus tindak pidana pornografi karena pamer alat kelamin di atas motor saat berada di pinggir Jalan Kayu Aja, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Belakangan, Polresta Denpasar tidak melanjutkan proses hukum terhadap CM karena dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan oleh dokter psikiater RSUP Prof Ngoerah (Sanglah).
Baca juga: WN Denmark yang Pamerkan Alat Kelamin di Atas Motor di Bali Ditetapkan Tersangka
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, pasangan suami istri tersebut langsung dideportasi usai CM diserahkan ke Imigrasi oleh polisi.
"Suami istri dideportasi. Dari kepolisian mengembalikan (CM) ke Imigrasi mereka bilang tidak dilakukan penyidikan sehingga kita deportasi," kata Anggiat saat dihubungi pada Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Alami Gangguan Jiwa, WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Bebas dari Jerat Hukum
Anggiat mengatakan, mereka dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, mengunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 961 rute Denpasar- Doha, pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 07.00 Wita.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, CM dinyatakan mengidap gangguan jiwa usai menjalani observasi di RSUP Prof Ngoerah sejak 31 Mei 2023.
"Hasil pemeriksaan psikiater saat ini ditemukan tanda atau gejala kejiwaan yang nyata. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan proses hukum dan tidak bisa diminta pertanggungjawabannya," kata dia, Selasa (6/6/2023).
Seperti diketahui, pasangan suami istri ini tersandung kasus pornografi usai potongan video CM pamer alat kelamin di atas motor, viral di media sosial.
Kemudian, mereka ditangkap oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di wilayah Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (27/5/2023).
Dari hasil penyelidikan, CM ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pornografi oleh penyidik Polresta Denpasar.
Dia dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Polisi menyebut, CM pamer kelamin karena terbawa suasana saat suaminya, CAP, menceritakan pengalaman melihat dunia prostitusi yang dilakoni para wanita pria (waria) di Thailand.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.