Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2023, 21:09 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pihak Imigrasi di Bali telah mendeportasi pasangan suami istri warga negara Denmark, berinisial CM (50), dan CAP (50), karena kasus pamer alat kelamin.

CM merupakan tersangka kasus tindak pidana pornografi karena pamer alat kelamin di atas motor saat berada di pinggir Jalan Kayu Aja, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Belakangan, Polresta Denpasar tidak melanjutkan proses hukum terhadap CM karena dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan oleh dokter psikiater RSUP Prof Ngoerah (Sanglah).

Baca juga: WN Denmark yang Pamerkan Alat Kelamin di Atas Motor di Bali Ditetapkan Tersangka

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, pasangan suami istri tersebut langsung dideportasi usai CM diserahkan ke Imigrasi oleh polisi.

"Suami istri dideportasi. Dari kepolisian mengembalikan (CM) ke Imigrasi mereka bilang tidak dilakukan penyidikan sehingga kita deportasi," kata Anggiat saat dihubungi pada Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Alami Gangguan Jiwa, WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Bebas dari Jerat Hukum

Anggiat mengatakan, mereka dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, mengunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 961 rute Denpasar- Doha, pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 07.00 Wita.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, CM dinyatakan mengidap gangguan jiwa usai menjalani observasi di RSUP Prof Ngoerah sejak 31 Mei 2023.

"Hasil pemeriksaan psikiater saat ini ditemukan tanda atau gejala kejiwaan yang nyata. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan proses hukum dan tidak bisa diminta pertanggungjawabannya," kata dia, Selasa (6/6/2023).

Seperti diketahui, pasangan suami istri ini tersandung kasus pornografi usai potongan video CM pamer alat kelamin di atas motor, viral di media sosial.

Kemudian, mereka ditangkap oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di wilayah Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (27/5/2023).

Dari hasil penyelidikan, CM ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pornografi oleh penyidik Polresta Denpasar.

Dia dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Polisi menyebut, CM pamer kelamin karena terbawa suasana saat suaminya, CAP, menceritakan pengalaman melihat dunia prostitusi yang dilakoni para wanita pria (waria) di Thailand.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Denpasar
Lift yang Jatuh dan Tewaskan 5 Orang di Bali Diduga karena Kelebihan Beban

Lift yang Jatuh dan Tewaskan 5 Orang di Bali Diduga karena Kelebihan Beban

Denpasar
Polisi Segara Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Polisi Segara Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Denpasar
WN Inggris yang Dorong dan Tampar Polisi di Bali Ditangkap, Terancam Dideportasi

WN Inggris yang Dorong dan Tampar Polisi di Bali Ditangkap, Terancam Dideportasi

Denpasar
2 WNA Tersangka Pemerkosaan WN Filipina di Bali Kabur Saat Hendak Dilimpahkan ke Jaksa

2 WNA Tersangka Pemerkosaan WN Filipina di Bali Kabur Saat Hendak Dilimpahkan ke Jaksa

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 20 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 20 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
WNA Australia Curi Obat Kuat di Apotek di Bali, Berakhir Damai

WNA Australia Curi Obat Kuat di Apotek di Bali, Berakhir Damai

Denpasar
Kasus Bunuh Diri di Bali Tertinggi Ketiga Nasional, PDSKJI: Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Jiwa

Kasus Bunuh Diri di Bali Tertinggi Ketiga Nasional, PDSKJI: Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Jiwa

Denpasar
Viral Video WNA di Bali Dorong Polisi Lalu Lintas, Diduga Tak Terima Diperiksa

Viral Video WNA di Bali Dorong Polisi Lalu Lintas, Diduga Tak Terima Diperiksa

Denpasar
Harga Beras di Buleleng Tembus Rp 14.000 Per Kg, Pemkab Distribusikan Bantuan Pangan

Harga Beras di Buleleng Tembus Rp 14.000 Per Kg, Pemkab Distribusikan Bantuan Pangan

Denpasar
Pengiriman 5 Kilogram Ganja Medan-Bali Digagalkan, 2 Residivis Ditangkap

Pengiriman 5 Kilogram Ganja Medan-Bali Digagalkan, 2 Residivis Ditangkap

Denpasar
WNA Italia yang Berhubungan Intim di Depan Rumah Warga di Bali Ditangkap

WNA Italia yang Berhubungan Intim di Depan Rumah Warga di Bali Ditangkap

Denpasar
Alami Mati Mesin, Kapal Berpenumpang 114 Orang Kandas di Gilimanuk

Alami Mati Mesin, Kapal Berpenumpang 114 Orang Kandas di Gilimanuk

Denpasar
Kapal Kandas di Perairan Gilimanuk, 114 Penumpang Dievakuasi

Kapal Kandas di Perairan Gilimanuk, 114 Penumpang Dievakuasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com