Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Dideportasi

Kompas.com - 08/06/2023, 21:09 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pihak Imigrasi di Bali telah mendeportasi pasangan suami istri warga negara Denmark, berinisial CM (50), dan CAP (50), karena kasus pamer alat kelamin.

CM merupakan tersangka kasus tindak pidana pornografi karena pamer alat kelamin di atas motor saat berada di pinggir Jalan Kayu Aja, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Belakangan, Polresta Denpasar tidak melanjutkan proses hukum terhadap CM karena dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan oleh dokter psikiater RSUP Prof Ngoerah (Sanglah).

Baca juga: WN Denmark yang Pamerkan Alat Kelamin di Atas Motor di Bali Ditetapkan Tersangka

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, pasangan suami istri tersebut langsung dideportasi usai CM diserahkan ke Imigrasi oleh polisi.

"Suami istri dideportasi. Dari kepolisian mengembalikan (CM) ke Imigrasi mereka bilang tidak dilakukan penyidikan sehingga kita deportasi," kata Anggiat saat dihubungi pada Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Alami Gangguan Jiwa, WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Bebas dari Jerat Hukum

Anggiat mengatakan, mereka dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, mengunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 961 rute Denpasar- Doha, pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 07.00 Wita.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, CM dinyatakan mengidap gangguan jiwa usai menjalani observasi di RSUP Prof Ngoerah sejak 31 Mei 2023.

"Hasil pemeriksaan psikiater saat ini ditemukan tanda atau gejala kejiwaan yang nyata. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan proses hukum dan tidak bisa diminta pertanggungjawabannya," kata dia, Selasa (6/6/2023).

Seperti diketahui, pasangan suami istri ini tersandung kasus pornografi usai potongan video CM pamer alat kelamin di atas motor, viral di media sosial.

Kemudian, mereka ditangkap oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di wilayah Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (27/5/2023).

Dari hasil penyelidikan, CM ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pornografi oleh penyidik Polresta Denpasar.

Dia dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Polisi menyebut, CM pamer kelamin karena terbawa suasana saat suaminya, CAP, menceritakan pengalaman melihat dunia prostitusi yang dilakoni para wanita pria (waria) di Thailand.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com