Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Vila Markas Sindikat Judi "Online" di Bali, Pemiliknya Menghilang

Kompas.com, 31 Agustus 2023, 16:07 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisiber) Bareskrim Polri menggerebek sebuah vila yang dijadikan markas sindikat judi online di Jalan Tukad Balian, Desa Sidakarya, Denpasar, Bali, Jumat (18/8/2023).

Kepala Dusun (Kadus) Wirasatya, Desa Sidakarya, I Wayan Agus Eka Putra (31) mengatakan, penggerebekan itu baru diketahuinya pada Selasa (22/8/2023).

Saat itu, petugas Bareskrim menitipkan surat untuk diberikan kepada pemilik vila tersebut berinisial FJP, berisi pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, Eka belum berhasil meneruskan surat tersebut lantaran FJP sudah tidak lagi berada di lokasi dan vila tersebut sudah tak berpenghuni.

Baca juga: 2 Pengelola Judi Online yang Sasar Ibu Rumah Tangga di Karawang Ditangkap

Pemilik warung yang ada di depan vila tersebut juga tidak mau menerima surat tersebut.

"Saya ke lokasi tersebut untuk membawakan surat ini, tapi tidak ada FJP, sudah satu minggu yang lalu katanya hilang tidak tahu ke mana, saya cek di sana (vila) sudah dikunci dan digembok," kata dia saat ditemui kantor Desa Sidakarya, Kamis (31/8/2023).

"Saya memang pernah ketemu FJP karena dia memang tinggal di lokasi dan juga sering nongkrong di sana, juga terkait urusan surat-menyurat. Hanya saja, sekitar dua minggu ini dia memang menghilang," tambahnya.

Eka mengatakan, FJP merupakan warga Kabupaten Badung, yang tinggal di vila tersebut. FJP juga sering terlihat duduk bersantai di warung depan vila tersebut.

FJP juga beberapa kali memberi sumbangan kepada pihak desa adat setempat apabila ada upacara keagamaan.

Dari pengamatannya, vila tersebut hanya ramai pada saat waktu momen liburan saja. Namun, sekitar sebulan terakhir tampak sejumlah pria dan wanita keluar masuk di vila tersebut pada malam harinya.

Eka tidak menaruh curiga bahwa vila tersebut dijadikan markas sindikat judi online.

"Memang di awal saya penasaran, saya sempat nongkrong di warung madura depan TKP, kenapa kok di lokasi itu saya lihat tumben ramai terus, tapi tidak ada aktivitas semacam orang liburan biasanya," kata dia.

"Nah, setiap malam itu orang-orang ini sekitar jam 10 atau 11, pasti beli nasi di pertigaan, beli makan sering ngutang, Tapi saya tidak terlalu memperhatikan terkait masalah yang ada, untuk curiga ke arah adanya judi online ini," lanjutnya.

Pantauan di lapangan, pintu gerbang setinggi kurang lebih 2,5 meter yang menjadi satu-satunya pintu akses masuk ke vila tersebut digembok. Tidak terlihat ada garis polisi dan tanda-tanda orang menghuni di vila tersebut.

Warga atau pedagang sekitar mengaku tidak mengetahui adanya markas atau aktivitas judi online di tempat tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisiber) Bareskrim Polri menangkap 31 tersangka kasus dugaan judi online di wilayah Denpasar, Bali.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, para pelaku yang ditangkap tergabung dalam sindikat judi online dari berbagai website.

Penangkapan dilakukan pada 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 Wita, di Kawasan Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Bali.

Para pelaku yang ditangkap tersebut memiliki peran sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website.

Baca juga: Promosikan Judi Online lewat Medsos, 4 Remaja Putri di Bandung Ditangkap

Dalam penggerebekan tersebut turut diamankan 240 laptop dan 253 ponsel dari berbagai merek. Ada juga 58 rekening dari bank BCA, BRI, Mandiri dan Permata.

Leader dari situs judi online tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 10 UU Pemberantasan TPPU.

Sementara, karyawan telemarketing dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau