BULELENG, KOMPAS.com - Sebuah video yang menayangkan pengeroyokan warga oleh sejumlah orang, tersebar di media sosial, sejak Minggu (25/9/203).
Video tersebut berdurasi sekitar 15 detik. Peristiwa kekerasan dalam video itu disebut terekam kamera ponsel seorang warga.
Tayangan dalam video menampilkan penganiayaan dilakukan sejumlah orang. Dalam video itu juga terdengar teriakan seorang perempuan berusaha menghentikan pengeroyokan itu.
Baca juga: WNA Amerika Serikat Aniaya Mertua hingga Tewas, Polisi Periksa Tiga Saksi
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menyebutkan, peristiwanya terjadi pada Sabtu (23/9/2023) sekitar pukul 02.00 Wita. Adapun lokasinya, berada di lapangan sepak bola Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Ia mengungkapkan, korban pengeroyokan itu merupakan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial VA asal Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
"Korban sudah melapor ke Polres kemsrin malam. Korban diduga dianiaya oleh sejumlah orang. Menurut keterangan dalam laporannya ada 15 orang yang mengeroyok," kata dia, dikonfirmasi Senin (25/9/2023).
Baca juga: Sebelum Aniaya Mertua hingga Tewas, WNA di Banjar Sempat Dilaporkan karena Kasus Perusakan
Kejadian itu berawal saat korban dan pacarnya mengendarai sepeda motor.
Di tengah jalan, korban dipepet oleh orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max hingga keduanya hampir jatuh ke aspal.
Korban tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dan melanjutkan perjalanan. Namun, tak lama kemudian, sekitar 15 orang mendatangi korban.
"Korban didatangi segerombolan orang sekitar 15 yang langsung mengeroyok korban. Pacarnya sudah minta tolong berteriak namun tak dihentikan," ujarnya.
Kata Diatmika, polisi masih mencari para pelaku pengeroyokan tersebut dengan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi.
Baca juga: Detik-detik WNA Aniaya Mertua hingga Tewas di Banjar Dilihat Tetangga
Korban telah divisum di rumah sakit sebagai bukti laporan dugaan penganiayaan yang menimpanya. Polisi kini tengah menyelidiki para pelaku.
Jika terbukti melakukan penganiayaan, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
"Korban mengaku tidak kenal dengan orang-orang yang mengeroyoknya. Saat ini masih kami selidiki," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.