Sebelumnya diberitakan, lima karyawan Ayu Terra Resort Ubud tewas akibat lift inclinator mereka naiki jatuh pada Jumat (1/9/2023) pukul 13.00 Wita. Lift itu jatuh karena tali sling yang terbuat dari baja putus.
Adapun para korban adalah Sang Putu Bayu Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni VJ, selaku pemilik Ayu Terra Resort, dan MU yang bertindak sebagai teknisi lift tersebut.
Baca juga: Polisi Segara Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali
MU dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 86 Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator Jo Pasal 190 Jo Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Sedangkan, VJ dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu, Pasal 86 Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator Jo Pasal 190 Jo Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Akibatnya, kedua tersangka terancam mendekam di penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.