Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali Segera Diadili

Kompas.com - 19/12/2023, 05:39 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Ketut AW (53), dokter gigi yang membuka praktik aborsi ilegal, akan diadili di Pengadilan Negari (PN) Denpasar, Bali.

Diketahui, penyidik Kepolisian Daerah Bali telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, pada Senin (18/12/2023).

"Bahwa berakhirnya tahap II yang dilaksanakan hari ini, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada pada penuntut umum," kata Kepala Kejari Badung Suseno dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Sederet Fakta Kasus Aborsi Ilegal di Bandung, Ada 100 Pasien, Dokter Gadungan Ditangkap

Suseno mengatakan, pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU.

Selanjutnya, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kerobokan Kelas II A Kerobokan selama 20 hari terhitung sejak 18 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024.

"Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata dia.

Seno mengungkapkan, Ketut AW tercatat sudah dua kali menjalani hukum atas kasus serupa, yakni pada 2006 divonis penjara 2,5 tahun dan kembali divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Dokter Gadungan Penjual Obat Aborsi Ilegal di Bandung

Setelah bebas, Ketut AW kembali beraksi pada 2020. Dia berdalih terpaksa kembali membuka praktik aborsi lantaran permintaan pasien yang mendatanginya.

Dalam aksinya, tersangka mematok tarif sebesar Rp 3.800.000. Terhitung sejak tahun 2020- 2023, Ketut AW telah menangani 20 sampai 25 orang pasien.

"Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA (Sekolah Menengah Atas) dan kuliah," kata dia.

 

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang dijalani seorang dokter gigi, berinisial Ketut AW, di sebuah rumah, Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (8/5/2023).

Dalam pengrebekan itu, polisi mendapati tersangka sedang melakukan pratik kedokteran dan baru saja selesai melakukan aborsi terhadap seorang pasien.

Dari catatan polisi, Ketut AW sudah dua kali masuk penjara atas kasus serupa, yakni pada tahun 2006 divonis pidana penjara selama 2,5 tahun.

Baca juga: Polisi Bakal Tes Kejiwaan Tersangka yang Aniaya Dokter Gigi di Bandung

Kemudian, pada 2009, tersangka kembali mengulangi perbuatannya sehingga divonis penjara selama 6 tahun.

Selama berpraktik sejak 2006 sampai 2023, tersangka diduga sudah mengaborsi 1.338 orang.

Sedangkan, sejak 2020 sampai 2023, tersangka mengaku telah mengaborsi 20 perempuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 Jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2), UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan amacam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

Denpasar
Heboh soal 'New Moscow' di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Heboh soal "New Moscow" di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Denpasar
Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju 'Study Tour' Ditiadakan

Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju "Study Tour" Ditiadakan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Denpasar
Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Denpasar
Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Luhut: Jangan Ada Menteri 'Track Record' Tidak Bagus

Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Luhut: Jangan Ada Menteri "Track Record" Tidak Bagus

Denpasar
Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Denpasar
9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

Denpasar
Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Denpasar
Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi 'Koki' Pabrik Narkoba Bali

Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi "Koki" Pabrik Narkoba Bali

Denpasar
Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Denpasar
Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com