Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 WN India yang Bunuh WNI di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara, Bermula Umpatan Saat Main Kartu

Kompas.com - 25/01/2024, 23:19 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Dua pria Warga Negara (WN) India, Ajaypal Singh (21), dan Gurmej Singh (21), divonis hukuman penjara 7 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan terhadap seorang WNI di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis (25/1/2024). 

Majelis Hakim diketuai I Putu Agus Adi Antara menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung tewasnya korban, berinisial RFR (39), asal Jakarta.

Baca juga: Turis Asal Turkiye Diberondong 5 Peluru di Bali, Pelaku Diduga 3 WNA

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair penuntut umum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Antara saat membacakan amar putusannya, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: WNA Romania di Ternate Masuk DPT Pemilu 2024

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, yakni kedua terdakwa harus dijatuhi pidana penjara 15 tahun penjara.

Lovi menganggap para terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban RFR, dan penganiayaan terhadap seorang rekan senegaranya, RS (40).

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua subsidiair penuntut umum.

Baca juga: Sopir Taksi yang Peras WNA di Bali Ancam Korban Pakai Kipas Lipat

Merespons putusan ini, baik pihak jaksa maupun kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya belum menentukan sikap apakah menerima atau banding atas vonis hakim tersebut.

Kedua pihak kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Dalam dakwaan jaksa, kasus pembunuhan dan penganiayaan ini terjadi  di sebuah rumah, Jalan Tukad Bilok Gang Banteng Nomor 3, Br. Penopengan, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Baca juga: Sopir yang Ancam WNA di Bali Ternyata Kendarai Taksi Liar

Peristiwa ini berawal ketika kedua terdakwa tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Selasa (9/5/2023).

Saat itu, kedua terdakwa berkenalan dengan saksi Sunny Kumar dan mengaku baru pertama datang ke Bali.

Kemudian, Sunny mengajak kedua terdakwa untuk tinggal bersama. Mereka kemudian diajak ke rumah yang ditempati Sunny dan korban RS di lokasi kejadian.

Selanjutnya, pada Kamis (11/5/2023), korban FRF, yang juga teman Sunny, datang dari Jakarta dan menginap di rumah tersebut.

Singkat cerita, peristiwa penganiayaan ini dipicu perselisihan antara para pelaku dan kedua korban saat mereka bermain kartu sambil minum bir di lokasi, pada Kamis (12/5/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca juga: WNA Romania di Ternate Masuk DPT Pemilu 2024

Halaman:


Terkini Lainnya

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Denpasar
Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Denpasar
Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Denpasar
Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Denpasar
Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Denpasar
Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Denpasar
Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Denpasar
Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Denpasar
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat 'Video Call'

Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat "Video Call"

Denpasar
Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Denpasar
Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Denpasar
Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com