Jansen menuturkan, polisi berhasil menemukan sepucuk senjata api berjenis Baykal Makarov di sekitar TKP. Senjata api tersebut buatan Rusia.
Kini, senjata api tersebut sedang diperiksa tim Bidlabfor Polda Bali.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 WN Meksiko Penembak WN Turkiye di Bali
Dia mengungkapkan, polisi masih mendalami kasus penembakan ini untuk mencari tahu kemungkinan ada-tidaknya motif lain.
Berdasar penyelidikan awal, pelaku dan korban tak saling kenal.
Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat (1) dan (2), Pasal 368 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: WN Meksiko DPO Penembakan WN Turkiye di Bali Ditangkap di Nganjuk
Sumber: Kompas.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati), Tribun-Bali.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.