Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Seumur Hidup untuk Napi yang Atur Pengiriman 58.799 Butir Ekstasi dari Penjara

Kompas.com - 15/03/2024, 13:38 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus narkotika, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode.

Ode merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Ia kembali dihukum karena mengatur pengiriman 58.799 butir pil ekstasi.

Baca juga: Merdunya Suara Napi dari Balik Lapas Selama Ramadhan

Hakim ketua I Made Bagiartha memimpin jalannya persidangan, didampingi hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim dalam putusan perkara narkotika, Kamis (13/3/2024).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Baca juga: Polri Usut Keterkaitan Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Jaringan Murtala Ilyas

Inti pasal itu, sebut majelis hakim, terdakwa melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis MDMA yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Dalam perkara ini, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 58.799 butir pil ekstasi dengan berat total 17.640 gram.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan putusan hukuman Ode. Antara lain, ia melakukan tindak pidana ketika sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika," lanjut majelis hakim.

Baca juga: Polri: Total 58 Tersangka Narkoba Jaringan Kasus Fredy Pratama

Majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan karena Ode berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya. Selama persidangan ia juga dianggap sopan.

Kemudian karena Ode merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun pada dua terdakwa lainnya yang terlibat kasus ini bernama I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Pada sidang Selasa (5/3/2024) lalu, jaksa Kadek Adi Pramarta menuntut Ode dengan hukuman mati. Kemudian terhadap terdakwa Pongek dan Alit dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com