Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Amerika Penculik Anak di Bali Belum Jadi Tersangka, Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan

Kompas.com - 03/04/2024, 10:27 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi belum menetapkan pria warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, DCB (33), sebagai tersangka kasus percobaan penculikan bocah berusia 8 tahun di Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Saat ini, penyidik Polresta Denpasar masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan DCB dari RSUP Prof Ngoerah (Sanglah).

Baca juga: Bocah 9 Tahun di Bekasi Nyaris Jadi Korban Dugaan Penculikan

"Masih dalam proses lidik, (status DCB) masih terlapor," kata dia saat ditemui di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar pada Rabu (3/4/2024).

Jansen menjelaskan hasil pemeriksaan kejiwaan itu nantinya akan menentukan apakah turis asing tersebut layak diproses hukum atau tidak.

Selain itu, penyidik juga belum mengetahui latar belakang DCB melakukan aksinya karena belum bisa menjalani pemeriksaan.

Sementara, penanganan kasus ini masih berdasarkan laporan pelapor yakni orang tua korban.

"Sampai sekarang belum bisa disimpulkan apakah bisa ditindaklanjuti karena diduga yang bersangkutan ada gangguan kejiwaan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial DCB (33), atas kasus dugaan penculikan anak.

Baca juga: Bocah 9 Tahun Nyaris Jadi Korban Penculikan, Leher Dijerat Kabel sampai Berbekas

Pelaku ditangkap usai menyekap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di dalam rumahnya di Perum Kori Nuansa, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (27/3/2024).

Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial NPAPSD (8), bersama sepupunya, KN (8), hendak pergi ke warung untuk belanja.

Saat melewati tempat rumah pelaku, mereka berpapasan dengan turis pria tersebut.

Pelaku lalu mengajak korban berkomunikasi mengunakan bahasa Inggris, namun korban tidak paham.

Sesaat kemudian, tiba-tiba tangan kiri korban ditarik oleh pelaku lalu menggendongnya masuk ke dalam rumah secara paksa.

Selanjutnya, pelaku mengunci gerbang rumah. Dia lalu mengambil pisau di dapur.

Melihat itu, korban yang dalam ketakutan terus berteriak minta tolong. Pelaku lalu meletakkan kembali pisau di atas meja.

Baca juga: Jadi Korban Penculikan, Seorang Murid SD di Palembang Dianiaya dan Dicabuli

Tak lama berselang, keluarga korban datang ke rumah pelaku untuk menyelamatkan korban.

Polisi yang menerima informasi itu kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku.

Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi No: LP-B/67 / III /2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024.

Laporan itu berdasarkan Pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

Denpasar
Heboh soal 'New Moscow' di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Heboh soal "New Moscow" di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Denpasar
Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju 'Study Tour' Ditiadakan

Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju "Study Tour" Ditiadakan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Denpasar
Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Denpasar
Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Luhut: Jangan Ada Menteri 'Track Record' Tidak Bagus

Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Luhut: Jangan Ada Menteri "Track Record" Tidak Bagus

Denpasar
Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Denpasar
9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

Denpasar
Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Denpasar
Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi 'Koki' Pabrik Narkoba Bali

Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi "Koki" Pabrik Narkoba Bali

Denpasar
Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Denpasar
Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com