DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang baby sitter di Bali bernama Ni Luh Putu Rustini (43), mengaku kehilangan uang sebanyak Rp 36.999.990 yang ditabungnya di bank pelat merah wilayah Munggu, Kabupaten Badung, Bali.
Rustini menceritakan, dirinya mengetahui uang tabungannya raib saat hendak menarik uang lewat mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), pada Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Modus Penipuan Salah Transfer ke Rekening Pribadi, Ini yang Harus Dilakukan
Rustini pun terkejut karena tidak bisa melakukan transaksi dan mendapati uang tabungannya Rp 36 juta untuk membangun rumah hanya tersisa Rp 800.000.
"Uang itu hasil kerja saya, mau saya pakai untuk membangun (rumah) mau beli bahan material dan mau bayar (tukang) udah enggak ada uang," kata dia di Kantor Malekat Hukum Law Firm, Jalan Pantai Berawa, Badung, Bali, pada Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Pakai Honor KPPS untuk Judi Online, Ketua PPS di Kayong Utara Ngotot Uang Hilang Dicuri
Rustini kemudian mendatangi kantor perwakilan tempatnya membuka buku tabungan di Munggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (13/11/2023),
Di sana, Rustini diarahkan untuk bertemu dengan salah satu staf. Dia pun langsung syok saat melihat hasil cetak buku tabungannya.
Dalam rekening korban, tercatat adanya transaksi transfer ke rekening virtual akun yang tidak diketahui jenisnya sebanyak tiga kali, pada Sabtu (11/11/2023).
Baca juga: BCA: Banyak Kasus Uang di Rekening Nasabah Raib Ternyata Ulah Pasangan
Padahal, dia tidak pernah melakukan transaksi jual beli daring atau mengklik tautan di media sosial.
Selain itu, ia juga tidak pernah mendapat pemberitahuan baik melalui aplikasi mobile banking, e-mail, dan SMS saat transaksi uang tersebut.
"Saya tanya ke sekuriti, kenapa uang saya habis saya enggak ada ngambil, terus dicek di rekening koran. Keluar (transaksi) itu ada tanggal 11 November hari Sabtu jam lima sore. Dua kali (transaksi), Rp 17 juta dan Rp 19 juta," kata dia.
"Kenapa pas ada penarikan uang enggak tahu. Kemungkinan Sabtu, dia narik kalau ada notifikasi kan yang (saya) tahu tapi tidak ada pemberitahuan," sambungnya.
Baca juga: Cara Transfer Uang Tanpa Nomor Rekening di Aplikasi BRImo
Karena tidak kunjung mendapat penjelasan dari pihak bank, Rustini kemudian meminta bantuan Malekat Hukum Law Firm untuk menyelesaikan kasusnya itu.
Penasihat hukum korban, Ni Luh Arie Ratna Sukasari mengatakan sudah melaporkan kasus ini ke Polda Bali pada 15 Desember 2023.
Dalam kasus ini, pihak bank dilaporkan telah melanggar Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 30 ayat (3) dan Pasal ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, pihaknya juga telah mengirim surat kepada pihak bank untuk meminta klarifikasi terkait kasus yang menimpa kliennya.