Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Kompas.com, 5 Mei 2024, 15:02 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta menemukan koper berisi mayat wanita di semak-semak Jembatan Panjang, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/5/2024).

Identitas jenazah tersebut ialah RA (20). Ia dibunuh oleh pria berinisial AARP (20) di sebuah kamar kos Jalan Bhineka Jati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat, sekitar pukul 03.00 Wita.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, usai membunuh korban, pelaku memasukkan jasad RA ke koper.

Seorang saksi sempat melihat AARP membawa koper hitam. Pelaku turun dari kamar kosnya di lantai dua dengan tergesa-gesa.

Sekitar 30 menit sebelumnya, saksi tersebut mengaku mendengar teriakan perempuan dari kamar kos di lantai dua.

Baca juga: Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Sementara itu, saksi lainnya melihat bercak darah di baju AARP. Pelaku kemudian meninggalkan kos-kosan menggunakan sepeda motor sambil membawa koper hitam.

Sewaktu saksi tersebut hendak menuju lantai dua, ia kaget karena melihat ceceran darah di tangga dan di halaman rumah kos. Ia memberitahukan hal itu kepada saksi ketiga.

Saksi ketiga lantas mengecek kamar pelaku. Kondisi kamar yang berada di pojok utara itu berantakan dan terdapat banyak ceceran darah.

Temuan itu pun dilaporkan ke Polsek Kuta.

Baca juga: Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Korban dibuang di semak-semak


Sambil mengendarai motor, pelaku membuang jenazah korban ke semak-semak. Setelahnya, AARP kabur ke rumah kakaknya.

AARP sempat balik ke kosnya. Namun, karena kondisinya sudah ramai, dia segera melarikan diri. Sepeda motornya ditinggalkan. Ia lalu menuju rumah sang kakak.

Di rumah saudaranya, AARP dinasihati kakaknya agar menyerahkan diri ke polisi. AARP akhirnya mendatangi Polsek Kuta.

Polisi yang mendapat informasi itu kemudian menyisir lokasi pembuangan jenazah korban dan menemukannya.

Seusai diperiksa tim Inafis Polresta Denpasar, jenazah dibawa ke RSUD Sanglah.

Baca juga: Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Awal mula pembunuhan wanita di Bali

Ilustrasi pembunuhan di Bali. Mayat wanita ditemukan dalam koper di semak-semak Jembatan Panjang, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/5/2024).
KOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi pembunuhan di Bali. Mayat wanita ditemukan dalam koper di semak-semak Jembatan Panjang, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/5/2024).

Sukadi menuturkan, pembunuhan ini bermula saat pelaku bertransaksi dengan korban lewat sebuah aplikasi. Korban diduga melakukan open booking lewat aplikasi itu.

Pelaku dan korban melakukan tawar-menawar hingga akhirnya sepakat di harga Rp 500.000. RA lantas mendatangi kos AARP.

Berdasarkan keterangan pelaku, sewaktu dirinya membayar sesuai tarif yang disepakati, korban meminta bayaran lebih.

"Namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1 juta. Kemudian pelaku tidak terima, sehingga korban mengancam pelaku akan mendatangkan pacarnya bersama teman temannya," ujarnya, Jumat, dikutip dari Antara.

Emosi AARP tumpah usai diancam. Ia lantas menganiaya RA hingga tewas.

Baca juga: Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengungkapkan, AARP membuang korban ke semak-semak karena panik.

"Tersangkanya ini panik, sehingga pada saat itu juga HP-nya masih tertinggal di motor dan juga HP korban dibuang di Jalan Bypass Ngurah Rai, yang sampai saat ini belum kami temukan," ucapnya, Sabtu (4/5/2024), dilansir dari Antara.

Pelaku yang sempat kembali ke kos, berniat untuk membersihkan darah di kamarnya dan sekitar area kos. Akan tetapi, setibanya pelaku di sana, area itu sudah didatangi polisi.

Ia menjelaskan, polisi telah menetapkan AARP sebagai tersangka.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Wisnu menambahkan, korban berasal dari Bogor, Jawa Barat. Maka dari itu, polisi telah berkomunikasi dengan keluarga korban dan pemerintah daerah Bogor terkait dengan pemulangan jenazah.

Baca juga: Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau