Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Perwira TNI yang Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Menangis Saat Praperadilannya Ditolak

Kompas.com - 27/05/2024, 13:12 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh seorang dokter gigi, berinisial AP (34), melawan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, pada Senin (27/5/2024).

Sebelumnya, istri oknum perwira TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. MHA, ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar usai membongkar perselingkuhan suaminya di media sosial Instagram.

Baca juga: Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Ni Made Oktimandiani menegaskan materi pokok gugatan atau permohonan AP tidak terbukti.

Sebab, penetapan tersangka terhadapnya sudah sah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Menolak permohonan praperadilan dari AP, untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 2.000," tegas Hakim.

Baca juga: Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Pantauan Kompas.com di PN Denpasar, AP yang duduk di kursi pengunjung sidang tampak lemas usai mendengar putusan itu.

Ia menangis tersedu-sedu hingga hakim keluar dari ruang sidang. Ibu dan penasihat hukumnya terus mencoba menenangkan AP.

Sementara itu, Yanwar Nahak selaku ketua tim penasihat hukum AP mengaku menghormati keputusan.

"Permohonan yang kami ajukan menurut hakim kurang bukti atau tidak mampu membuktikan dalil dalam permohonan itu sehingga hasil akhir dari putusan itu adalah ditolak praperadilan kami," kata dia.

Baca juga: KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Yanwar menuturkan, pihaknya menunggu proses persidangan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan penyidik Polresta Denpasar.

"Barangkali nanti di sana kita akan lebih kaji lebih dalam lagi apakah alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka klien kami itu memang memenuhi atau tidak itu akan masuk pada pokok perkara," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan perselingkuhan Lettu MHA menjadi sorotan publik usai istrinya berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE.

Dalam kasus itu, AP diduga meminta akun Instagram @ayoberanilaporkan6 milik HSA untuk mengunggah foto, BA, perempuan yang dituduh berselingkuh dengan suaminya Lettu MHA. AP mengambil foto-foto tersebut di akun media sosial Facebook milik BA tanpa izin.

Belakangan, penyidik Polisi Militer Kodam XI/Udayana tidak menemukan bukti adanya hubungan gelap antara Lettu MHA dengan BA. Hubungan mereka hanya sebatas teman biasa sejak tahun 2010.

Akibatnya, AP dan HSA dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gudang Logistik BPBD Bali Terbakar, Kerugian Rp 7,9 Miliar

Gudang Logistik BPBD Bali Terbakar, Kerugian Rp 7,9 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Denpasar
Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Denpasar
Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Denpasar
Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Denpasar
Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Denpasar
PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Denpasar
Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Denpasar
Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Denpasar
Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com