Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengoplos Elpiji di Bali Beroperasi 2 Bulan, Mengaku untuk Bayar Utang di Bank

Kompas.com - 19/06/2024, 15:23 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menyebut IWR (61), pengoplos elpiji bersubsidi di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, sudah beroperasi sejak dua bulan terakhir.

Kepada polisi, pria yang kesehariannya menjual gas 3 kilogram keliling dan ikan di pasar ini mengaku nekat melakukan aksinya tersebut demi membayar angsuran kredit di bank.

"Motivasinya ekonomi karena lebih murah harga gas subsidi 3 kilogram dibeli Rp 20.000. Dengan 4 tabung gas bisa jadi 1 tabung gas 12 kilogram, dia jual Rp 200.000."

"Artinya ada selisih harga Rp 120 atau keuntungan," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Jadi 16 Orang, 2 Kritis

Ia mengatakan tersangka bekerja sendirian. Dalam sehari, dia hanya mampu menghasilkan atau mengoplos dua sampai tiga tabung gas 12 kilogram.

Selanjutnya, elpiji hasil oplosan itu dijual kepada masyarakat di sekitar rumahnya dengan harga normal.

Menurut Renefli, tersangka mempelajari teknik memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas berukuran 12 kilogram dari yang orang baru dikenalnya sekitar dua bulan lalu.

Setelah diajari teknik mengoplos, tersangka ditawari membeli alat untuk mengoplos berupa 15 buah pipa besi seharga Rp 100.000.

"Dia pedagang liar. Jadi karena penjualan sehari-harinya adalah penjual ikan pindang di Pasar Ubud setelah di pasar pulang dia mengoplos ini," katanya.

Renefli mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada seorang pemilik pangkalan elpiji berinisial M, asal Baturiti, Kabupaten Tabanan, yang menjadi pemasok tabung gas bersubsidi kepada pelaku.

Baca juga: 3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

"Ini ada satu pangkalan yang kami periksa yang sumber tabung gasnya. Kami akan cek pelanggaran," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

Sebelumnya diberitakan, polisi membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (16/6/2024).

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap seorang pria berinisial IWR.

Baca juga: Polisi Gerebek 2 Lokasi Pengoplosan Elpiji di Bali Buntut Kebakaran Gudang yang Tewaskan 14 Karyawan

Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan tabung elpiji dengan rincian, 7 buah tabung elpiji 12 kilogram kosong, 40 tabung elpiji 12 kilogram berisi, 107 buah tabung elpiji 3 kilogram berisi dan 174 buah tabung elpiji 3 kilogram kosong.

Kemudian, barang bukti terkait lainnya, seperti 15 buah pipa besi dengan panjang 15 centimeter, satu unit mobil merek Suzuki carry bernomor polisi DK 8204 FE warna hitam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Jumlah Pengangguran di Buleleng 17.051 Orang, Disnaker Ungkap Penyebabnya

Jumlah Pengangguran di Buleleng 17.051 Orang, Disnaker Ungkap Penyebabnya

Denpasar
Buruh Proyek Tewas Tertimbun Tanah di Tabanan

Buruh Proyek Tewas Tertimbun Tanah di Tabanan

Denpasar
Desa di Bali Ini Beri Beasiswa Pendidikan untuk Warganya yang Miskin

Desa di Bali Ini Beri Beasiswa Pendidikan untuk Warganya yang Miskin

Denpasar
103 WNA Sindikat Internasional Penipuan Daring Sewa Vila Mewah di Tabanan untuk Beraksi

103 WNA Sindikat Internasional Penipuan Daring Sewa Vila Mewah di Tabanan untuk Beraksi

Denpasar
Masa Jabatan Kades Tersangka Narkoba di Buleleng Tetap Diperpanjang

Masa Jabatan Kades Tersangka Narkoba di Buleleng Tetap Diperpanjang

Denpasar
WN Inggris Dirampok di Bali, Kepala Dipukul Balok dan Kamera Dirampas

WN Inggris Dirampok di Bali, Kepala Dipukul Balok dan Kamera Dirampas

Denpasar
WNA Pelanggar Lalu Lintas di Bali Bakal Dideportasi

WNA Pelanggar Lalu Lintas di Bali Bakal Dideportasi

Denpasar
Lolos Pidana, 103 WN Taiwan Terlibat Kasus Penipuan Daring Bakal Dideportasi dari Bali

Lolos Pidana, 103 WN Taiwan Terlibat Kasus Penipuan Daring Bakal Dideportasi dari Bali

Denpasar
103 WN Taiwan yang Diringkus Imigrasi di Bali Ternyata Sindikat Internasional Penipuan Daring

103 WN Taiwan yang Diringkus Imigrasi di Bali Ternyata Sindikat Internasional Penipuan Daring

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Jaksa Bakal Sita Aset Terdakwa TPPO jika Tak Bayar Restitusi Korban

Jaksa Bakal Sita Aset Terdakwa TPPO jika Tak Bayar Restitusi Korban

Denpasar
Pelaku Wisata Bali Setuju Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Pelaku Wisata Bali Setuju Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Denpasar
103 WNA di Bali Ditangkap Imigrasi, Diduga Terlibat Kejahatan Siber

103 WNA di Bali Ditangkap Imigrasi, Diduga Terlibat Kejahatan Siber

Denpasar
Bayi Dibuang ke Laut di Gianyar, Sempat Dimasukkan Jok Motor, Sang Ibu adalah Siswi PKL

Bayi Dibuang ke Laut di Gianyar, Sempat Dimasukkan Jok Motor, Sang Ibu adalah Siswi PKL

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com