Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 17 Karyawan di Bali

Kompas.com, 19 Juni 2024, 17:13 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi masih terus mencari tahu penyebab kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo, Kota Denpasar, Bali, yang menewaskan 17 karyawan dan satu orang lainnya masih kritis.

Polisi juga telah menetapkan pemilik gudang bernama Sukojin (50) atas tragedi yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 06.00 Wita tersebut.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra mengatakan, penyidik Polresta Denpasar masih menunggu hasil Laboratorium Forensik Polda Bali untuk mengetahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut.

"Masih berproses, sekarang ditangani polresta. Sudah ditetapkan tersangka, dan ini masih proses pendalaman," kata dia kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Polisi Menduga Tukang Oplos Biang Kerok Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Bali

Ia mengatakan, proses hukum terhadap tersangka sudah memasuki tahap satu atau penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian.

Sementara itu, RSUP Prof Ngoerah Denpasar melaporkan korban tewas akibat kebakaran tersebut telah bertambah dari 16 menjadi 17 orang.

Sedangkan, satu orang lainnya, Ahmad Tamyis Mujaki (25), masih menjalani perawatan dengan luka bakar 72 persen.

Adapun 16 korban yang meninggal dalam kasus ini adalah:

1. Purwanto (43), luka bakar 74 persen, meninggal pada Senin (10/6/2024) pukul 13.45 Wita.

2. Edy Herwanto (43), luka bakar 85 persen, meninggal pada Senin (10/6/2024) pukul 02.00 Wita

3. Yudis Aldyanto (33), luka bakar 88 persen, meninggal pada Selasa (11/6/2024) pukul 03.10 Wita

4. Petrus Jewarut (31), luka bakar 80 persen, meninggal pada Selasa (11/6) pukul 21.30 Wita.

5. Robiaprianus Amput (23), luka bakar 87 persen, meninggal pada Rabu (12/6) pukul 10.30 Wita

6. Katiran (62), luka bakar 57 persen, meninggal pada Rabu 12 Juni 2024 pukul 06.15 Wita.

7. Yoga Wahyu Pratama (24), luka bakar 81 persen meninggal pada Rabu 12 Juni 2024 pukul 19.14 Wita.

8. Danu Sembara (36), luka bakar 79 persen, meninggal pada Kamis (13/6/2024) sekitar 23.05 Wita.

9. Eko Budi Santoso (37), luka bakar 80 persen meninggal pada Jumat (14/6/2024) pukul 05.40 Wita

10. M. Umar Efendi (33), luka bakar 71 meninggal pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 10.45 Wita.

11. Yolla Aldy Zulyanto (25), luka bakar 45,5 persen, meninggal pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 14.55 Wita.

12. Wiri Sumardi (35), luka bakar 77 persen, meninggal pada Sabtu 15 Juni 2024 pukul 08.32 Wita.

13. Muqhis Bayudi (29), luka bakar 56 persen, meninggal pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 22.08 Wita.

14. Dicky Panca Ramadhani (19), luka bakar 63 persen, meninggal pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 07.15 Wita.

15. Mohamad Sofyan (27), luka bakar 84 persen, meninggal pada Senin (17/6/2024) pukul 19.58 Wita.

16. Didik Suryanto (49), luka bakar 84 persen, meninggal pada Selasa (18/6/2024) pukul 04.27 Wita.

17. Suherminadi (47), luka bakar 30 persen, meninggal pada Rabu (19/6/2024), sekitar pukul 10.45 Wita.

Baca juga: Pengoplos Elpiji di Bali Beroperasi 2 Bulan, Mengaku untuk Bayar Utang di Bank

Dari penyelidikan sementara, polisi menetapkan Sukojin sebagai tersangka karena tidak memiliki izin sebagai penyalur, tempat penyimpanan atau gudang elpiji.

Kemudian, gudang elpiji dibangun tidak sesuai dengan standar operasional migas dan lalai dalam mengoperasikan gudang elpiji tersebut.

Atas perbuatannya, Sukojin dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 53 UU RI Nomo 6 tahun 2023 tentang Migas dan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau