DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyita secara paksa aset terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bila tidak membayar restitusi atau biaya ganti rugi kepada para korban.
Kepala Seksi I Subdit Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung RI Herry Wiyanto mengatakan, selama ini banyak korban tidak mendapat haknya atas restitusi meski terdakwa sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Padahal, jaksa yang menangani perkara TPPO selalu menyertakan tuntutan restitusi sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibebankan kepada terdakwa.
"Kita berkomitmen untuk melakukan penyitaan terhadap aset terdakwa untuk membayar restitusi. Dan itu sudah kita mulai lakukan dalam proses tuntutan kepada pelaku TPPO," kata dia saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia di Kuta, Badung, Bali, pada Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Kasus TPPO di NTT Sangat Memprihatinkan
"Selama ini restitusi banyak dihitung oleh LPSK, (terdakwa) diputus bersalah membayar restitusi tapi tidak pernah membayar karena memang penyitaan terhadap aset-aset pelaku jarang dilakukan dengan berbagai problem," sambungnya.
Ia mengatakan, Kejaksaan Agung juga telah menginstruksikan semua jaksa agar tidak segan-segan menjerat korporasi atau lembaga yang terlibat perkara TPPO.
Baca juga: Berawal Kenal di Medsos, Gadis 13 Tahun di Banggai Dicabuli dan Jadi Korban TPPO
Selain itu, jaksa dalam melakukan penuntutan juga tidak boleh ada perbedaan hukuman antara para terdakwa TPPO.
"Kita pastikan di seluruh Indonesia sejak tahun 2022, rencana tuntutan perkara di daerah-daerah agar tidak terjadi disparitas," kata dia.
Sementara itu, Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi mengatakan, jajarannya telah menangani 33 kasus perkara TPPO di Bali terhitung sejak 2023 hingga Juni 2024.
Dari 33 kasus tersebut, terdapat 39 tersangka sudah dilakukan P21 (hasil penyelidikan sudah lengkap) dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (tahap II).
Kemudian, dua kasus masih proses dalam P-19 atau pengembalian berkas perkara dari jaksa ke penyelidik untuk dilengkapi. Sedangkan, tiga kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Kompiang mengatakan, salah satu kasus yang menonjol adalah pengiriman pekerja migran asal Bali yang hendak dipekerjakan secara ilegal sebagai operator judi online di Kamboja pada 2023.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan lima orang korban dan menangkap dua orang tersangka TPPO.
"Mereka (korban) awalnya mengira akan berkerja sebagai operator judi online, ternyata sampai di sana menjadi penipu (online)," kata dia.
Sebagai informasi, dalam acara tersebut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani juga mengukuhkan 81 Kawan PMI Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kawan PMI bertugas membantu dalam penyebarluasan informasi dan sosialisasi, melakukan pendampingan dan advokasi masalah yang dihadapi PMI dan keluarganya serta melakukan pencegahan ilegal pekerja migran Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.