Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Tersangka Pengoplos Elpiji di Bali Ditangguhkan

Kompas.com - 02/07/2024, 20:03 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangguhkan penahanan tersangka kasus pengoplosan elpiji bersubsidi, I Wayan Rawan (61).

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra, mengatakan tersangka I Wayan Rawan dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu, pada hari Senin dan Kamis.

"Iya (penahanan ditangguhkan), dia tetap wajib lapor dua kali seminggu," kata dia pada Selasa (2/6/2024).

Baca juga: Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Ia menjelaskan penangguhan penahanan itu diberikan dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka yang memiliki riwayat sakit ginjal.

Renefli memastikan proses hukum terhadap tersangka masih tetap berlanjut. Penyidik masih menunggu keterangan saksi ahli untuk melimpahkan kasus ini kepada jaksa penuntut umum.

"(Proses penyelidikan) tinggal periksa saksi ahli," kata dia singkat.

Baca juga: Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Sebelumnya diberitakan, polisi membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (16/6/2024).

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap seorang pria, berinisial I Wayan Rawan (61).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita ratusan tabung elpiji. Dengan rincian, 7 buah tabung elpiji 12 kilogram kosong, 40 tabung elpiji 12 kilogram berisi, 107 buah tabung elpiji 3 kilogram berisi, dan 174 buah tabung elpiji 3 kilogram kosong.

Kemudian, barang bukti terkait lainnya, seperti 15 buah pipa besi dengan panjang 15 sentimeter, satu unit mobil merk suzuki carry bernomor polisi DK-8204-FE warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Denpasar
Danau Buyan di Bali: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Danau Buyan di Bali: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Denpasar
Minibus Rombongan Mahasiswa di Renon Ditabrak Xenia, 7 Orang Terluka

Minibus Rombongan Mahasiswa di Renon Ditabrak Xenia, 7 Orang Terluka

Denpasar
13 WN Taiwan yang Ditangkap di Bali Ternyata Pelaku Kejahatan Berat di Negara Asalnya

13 WN Taiwan yang Ditangkap di Bali Ternyata Pelaku Kejahatan Berat di Negara Asalnya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Denpasar
10 Polisi Diduga Aniaya dan Sekap Warga dalam Kasus Kendaraan Bodong di Bali

10 Polisi Diduga Aniaya dan Sekap Warga dalam Kasus Kendaraan Bodong di Bali

Denpasar
5.780 Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Lamongan dari 4 Toko Kelontong

5.780 Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Lamongan dari 4 Toko Kelontong

Denpasar
Diwanti-wanti Ekonom Soal 'Family Office' Jadi Tempat Pencucian Uang, Luhut: Kita Jangan Jadi Alien

Diwanti-wanti Ekonom Soal "Family Office" Jadi Tempat Pencucian Uang, Luhut: Kita Jangan Jadi Alien

Denpasar
Luhut Klaim Sudah Ada Investor Superkaya Tertarik Simpan Dana di 'Family Office' RI

Luhut Klaim Sudah Ada Investor Superkaya Tertarik Simpan Dana di "Family Office" RI

Denpasar
Viral Video Karyawan Resto Cepat Saji di Bali Dianiaya, Satu Pelaku Buron

Viral Video Karyawan Resto Cepat Saji di Bali Dianiaya, Satu Pelaku Buron

Denpasar
Naik dari Jalur Tak Resmi, 2 WNA di Bali Tersesat di Gunung Agung dan Sempat Hilang Kontak

Naik dari Jalur Tak Resmi, 2 WNA di Bali Tersesat di Gunung Agung dan Sempat Hilang Kontak

Denpasar
Kerap Bikin Onar, WN Perancis di Bali Diamankan

Kerap Bikin Onar, WN Perancis di Bali Diamankan

Denpasar
Hilang Saat Mendaki Gunung Agung, 2 WN Inggris Dievakuasi di Ketinggian 1.700 Mdpl

Hilang Saat Mendaki Gunung Agung, 2 WN Inggris Dievakuasi di Ketinggian 1.700 Mdpl

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Denpasar
Pengusaha Muda Dukung Bali Jadi Tuan Rumah 'Family Office'

Pengusaha Muda Dukung Bali Jadi Tuan Rumah "Family Office"

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com