DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak 10 anggota polisi yang dilaporkan menyekap dan penganiaya warga diperiksa anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pemeriksaan ini untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran prosedur saat proses penyelidikan kasus kendaraan bodong di Kabupaten Klungkung, Bali.
Namun, Jansen belum mau membeberkan dugaan pelanggaran prosedur yang dimaksud.
"Buktinya ada yang melapor masyarakat yang dirugikan. Berarti kan (ada kemungkinan) di luar prosedur. Kalau prosedurnya sesuai pasti tidak ada masyarakat yang mungkin dirugikan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Markas Polda Bali, pada Selasa (9/7/2024).
Baca juga: 10 Polisi Diduga Aniaya dan Sekap Warga di Bali, Polda: Masih Berproses
Jansen memastikan, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut akan ditindaklanjuti.
Selain diperiksa Propam, sepuluh anggota Polres Klungkung tersebut juga bakal diperiksa oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu.
"Terhadap anggota tersebut saat ini sedang berproses juga, sudah diperiksa di Propam Polda Bali kemudian dengan Dit Reskrimum juga karena ada laporan polisinya, juga berproses terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan," kata dia.
Baca juga: Heboh, Koper di Puri Penarungan Bali Dikira Bom dan Ternyata Kosong
Sebelumnya diberitakan, sorang warga, berinisial IWS (47), diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh 10 anggota Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, Bali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik, psikis,termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinganya.
Insiden tersebut terjadi saat polisi hendak membongkar kasus peredaran kendaraan bodong di kawasan wisata Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, pada 26-28 Mei 2024.
Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi, mengatakan korban telah melaporkan kejadian yang menimpanya ini kepada Polda Bali pada 29 Mei 2024. Namun, petugas SPKT yang menerima laporan mengarahkan pelaporan tersebut pada 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Bahkan, penyelidikan kasus tersebut hingga kini belum jelas.
"Pengunaan pasal ringan tersebut tanpa mempertimbangkan fakta-fakta serta akibat yang dialami oleh korban. Penyelidik hingga kini juga enggan memanggil dan memeriksa saksi kunci yang mengetahui terjadinya tindakan penyekapan serta penyiksaan yang dilakukan oleh personel Klungkung," kata Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, dalam konferensi pers, pada Jumat (5/7/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang