Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bali Kembali Terungkap, 1 Orang Ditangkap

Kompas.com, 12 Juli 2024, 10:30 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kasus pengoplosan elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram ke tabung non-bersubsidi kembali terjadi di Kota Denpasar, Bali.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka, berinisial KS alias Lelut, dan menyita ratusan tabung elpiji bersubsidi dan puluhan tabung non-subsidi.

"(Pelaku melakukan pengoplosan) dengan cara memindahkan isi dari tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram, menggunakan pipa besi ukuran sekitar 15 sentimeter," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: Perkosa Pasien yang Kabur dari RS, Pria di Bali Dituntut 8 Tahun Penjara

Jansen menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Jalan Nagasari, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Selanjutnya, pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 06.00 Wita, tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan didapati praktik curang yang dilakukan tersangka.

Baca juga: Warga Perancis Dideportasi karena Kerap Berbuat Onar di Bali

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui elpiji 12 kilogram hasil pengoplosan dari tabung gas berukuran 3 kilogram akan dijual kepada seorang berinisial KAD dengan harga Rp 150.000 per tabung.

"KS alias Lelut juga mengakui terakhir melakukan pengoplosan elpiji pada Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 Wita dengan hasil 10 tabung gas 12 kilogram," kata Jansen.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, yakni 17 tabung elpiji ukuran 12 kilogram (berisi), 29 buah tabung elpiji ukuran 12 kilogram (kosong), 121 buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram (berisi), dan 19 buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram (kosong).

Selain itu, empat buah pipa besi dengan panjang sekitar 15 sentimeter yang digunakan untuk pengoplos elpiji, satu unit mobil Suzuki Carry pikap bernomor polisi DK 8926 UG, dan satu unit kendaraan mobil Toyota Avanza DK 1033 IA.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Reskrimsus Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami berharap siapa pun dan di mana pun menemukan masalah seperti ini ataupun yang lainnya agar diinformasikan kepada Kepolisian terdekat dan kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor tersebut," kata Jansen.

Sebagai informasi, jajaran kepolisian berhasil membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di dua lokasi usai peristiwa kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo, Kota Denpasar, Minggu (9/6/2024).

Dalam tragedi tersebut 18 orang karyawan gudang elpiji tewas karena mengalami luka bakar yang cukup serius.

Setelah kejadian itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan menggerebek sebuah gudang yang dijadikan lokasi pengoplosan elpiji di Jalan Raya Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Kamis (13/6/2024).

Saat itu, polisi mengamankan seorang pelaku, ZAM (63), dan barang bukti berupa belasan elpiji oplosan ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

Kemudian, Ditreskrimsus Polda Bali membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (16/6/2024).

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria, berinisial IWR dan berhasil menyita ratusan tabung elpiji.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau