Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Inggris Pelaku Tabrak Lari di Bali Ganti Biaya Pengobatan Korban dan Perbaikan 2 Motor

Kompas.com, 15 Juli 2024, 13:26 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan TJS (40), pria berkewarganegaraan Inggris sebagai tersangka kasus tabrak lari dua pengendara sepeda motor di Sanur, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/7/2024) malam.

Kepada polisi, warga negara asing (WNA) ini mengaku kabur usai menabrak dua pengendara motor karena panik.

"Pada saat kecelakaan itu dia (TJS) panik," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Denpasar Kompol Made Teja Dwi Permana, Senin (15/7/2024).

Baca juga: WN Inggris Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari di Bali, Tak Ditahan

Teja mengatakan, WNA itu berkendara dalam keadaan sadar dan tidak mabuk minuman keras.

Hal tersebut diketahui setelah WNA tersebut menjalani tes urine.

"Dia ketika setelah kecelakaan kita tes urine maupun darah nihil kadar alkohol yang berlebih, memang dia minum tapi dalam batas wajar. Jadi tidak mabuk, hanya murni panik," kata dia.

Ia mengatakan WNA itu juga sudah berjanji akan bertanggung jawab atas seluruh biaya pengobatan korban NFA (17), termasuk membiayai kerusakan dua sepeda motor dalam peristiwa tersebut.

"Ada kemarin kita sempat mediasi dengan korban. Kan ada korban yang luka-luka yang masih pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh WNA ini sampai pulih, untuk kendaraan pun akan diperbaiki, demikian hasil mediasinya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria warga negara Inggris berinisial TJS (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari dua pengendara sepeda motor di Sanur, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/7/2024) malam.

Diketahui, ada dua kejadian yang dilaporkan warga dalam kasus tabrak lari ini, yakni di Jalan Bypass Ngurah dan Jalan Kutat Lestari, Sanur, Kota Denpasar, Bali.

Awalnya, TJS yang mengendarai Honda HRV bernomor polisi DK 1757 menabrak sepeda pengendara sepeda Honda Vario bernomor DK 5857 ACJ, yang dikendarai NFA (17) di Bypass Ngurah Rai, Sanur.

Sesaat setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri sehingga dikejar oleh warga di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Tabrak Lari di Jalur Gilimanuk Singaraja, Pengendara Motor Tewas

Dalam pelariannya itu, pelaku menyerempet pengendara sepeda motor berinisial AW (25) di Jalan Kutat Lestari, kilometer 8, tepatnya di belakang Rumah Sakit Bali Mandara, Sanur, Denpasar Selatan.

Akibat kejadian ini, korban NFA harus menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka pada dahi, wajah, lutut, dan tangan kiri patah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau