Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Inggris Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari di Bali, Tak Ditahan

Kompas.com, 15 Juli 2024, 12:31 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pria warga negara Inggris, berinisial TJS (40), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari dua pengendara sepeda motor di Sanur, Kota Denpasar, Bali, pada pada Kamis (11/7/2024) malam.

Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor terhadap warga negara asing (WNA) tersebut.

Baca juga: WNA Inggris Mengemudi Ugal-ugalan dan Tabrak 3 Kendaraan di Bali, Polisi: Tercium Bau Alkohol

"Sudah kita periksa semua saksi, termasuk WN Inggris ini dan korban. Kita juga sudah menetapkan tersangka yang WNA ini," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Denpasar Kompol Made Teja Dwi Permana, pada Senin (15/7/2024).

Teja mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran ancaman hukuman penjara pasal yang menjeratnya di bawah lima tahun.

Baca juga: Kabur Usai Tabrak 2 Pengendara Motor di Bali, WN Inggris Hampir Diamuk Warga

Selain itu, polisi juga telah bersurat ke pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Enggak (ditahan) di bawah lima tahun tidak dilakukan penahanan, namun kita sudah wajib laporan dan untuk pencekalan di Imigrasi sudah kita kirimkan termasuk info ke kedutaan Inggris sudah kita kirimkan," kata Teja.

Baca juga: Polisi: WN Inggris Curi Truk di Bali karena Panik dan Merasa Dikejar Orang

Dalam kasus ini, WNA tersebut dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun bunyinya: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00."

Kemudian, Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang tabrak lari dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Baca juga: WN Inggris dan WNI Bersekongkol Impor Kokain Seharga Rp 237 Juta ke Bali

Sebelumnya diberitakan, seorang pria warga negara Inggris, berinisial TJS (40), menjadi pelaku tabrak lari dua pengendara sepeda motor di Sanur, Kota Denpasar, Bali pada Kamis (11/7/2024) malam.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan ada dua kejadian yang dilaporkan warga yakni di Jalan Bypass Ngurah dan Jalan Kutat Lestari, Sanur, Kota Denpasar, Bali.

"Saat kejadian TJS mengendarai mobil Honda HRV bernomor polisi DK 1757 ACN," kata Sukadi dalam keterangan tertulis, pada Jumat (12/7/2024).

Ia mengatakan, kejadian bermula ketika pengendara sepeda pengendara sepeda Honda Vario bernomor DK 5857 ACJ, yang dikendarai oleh, NFA (17), dan mobil Toyota Avanza DK 1494 QV yang dikemudikan, AS (29), bergerak dari timur menuju barat.

Baca juga: KPU Bali Perketat Verifikasi Cegah WNA Masuk DPT

Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Bypass Ngurah Rai kilometer 9, dua kendaraan tersebut hendak berbalik arah menuju timur.

Saat bersamaan, pelaku bergerak dari barat ke timur tiba-tiba menabrak pengendara sepeda motor, sehingga pengendara sepeda motor menyeruduk mobil Toyota Avanza yang di depannya.

"Sepeda motor Honda Vario DK 5857 ACJ menabrak mobil Toyota Avanza DK 1494 ACJ kemudian mobil honda HRV DK 1757 ACN melarikan diri dan kemudian dikejar oleh masyarakat," kata dia.

Dalam pelariannya itu, pelaku menyerempet pengendara sepeda motor, berinisial AW (25), di Jalan Kutat Lestari Kilometer 8, tepatnya di belakang Rumah Sakit Bali Mandara, Sanur, Denpasar Selatan.

"Pengendara Sepeda motor SYM DK 3079 OV kurang hati-hati saat mendahului dari sebelah kiri sehingga terjadi serempetan dengan mobil honda HRV DK 1757 ACN," sambung Sukadi.

Akibat kejadian ini, korban NFA harus menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka pada dahi, wajah, lutut, dan tangan kiri patah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau