DENPASAR, KOMPAS.com - Enam anggota perguruan silat lolos dari tuntutan 17 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda, Adhi Putra Krismawan (23), asal Kabupaten Buleleng, Bali.
Hal ini setelah majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap para terdakwa selama 7 tahun pada Kamis (18/7/2024).
Keenam terdakwa itu yakni Roni Saputra, (21), Bima Fajar Hari Saputra, (18), Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska, (21), Ahmat Hilmi Mustofa, (24) , Pujianto alias Utak, (31), dan Siswantoro alias Mas Sis (42).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Bagus Bamadewa saat membacakan amar putusannya, Kamis.
Baca juga: Suami Artis Jennifer Coppen Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Bali
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan tidak memiliki unsur pembunuhan berencana melainkan murni pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pada Pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu ke Lapas Kerobokan Bali, 3 Narapidana Ditangkap
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni meminta majelis hakim agar para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Selain itu, jaksa juga meminta agar para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa meminta waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima atau mengajukan upaya banding terhadap vonis tersebut.
Sedangkan, para terdakwa bersama penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Ramdhoni dalam persidangan.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Raya Sempidi - Dalung Br. Uma Gunung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada pada Selasa (16/1/2024) sekira pukul 00.30 Wita.
Para terdakwa merupakan anggota perguruan pencak silat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Mereka awalnya berencana hendak balas dendam terkait kematian tiga anggota perguruan silat tersebut.
Namun, para pelaku salah sasaran hingga merenggut nyawa korban Adhi Putra Krismawan.
"Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, pada tubuh korban ditemukan luka-luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul, luka terbuka sesuai dengan luka tusuk, luka-luka pada leher sesuai dengan luka memar pada peristiwa pencekikan," ungkap Ramdhoni saat membacakan dakwaannya, pada Selasa (30/4/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang