DENPASAR, KOMPAS.com - Empat anggota geng asal Meksiko melempar senyum semringah usai dituntut empat tahun penjara atas kasus penembakan terhadap seorang warga negara Turkiye, berinisial MT, di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Keempat terdakwa warga negara asing (WNA) itu, yakni Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), Juan Antonia Mayorquin Escobedo (31), dan Roberto Sicairos Valdes (26).
Peristiwa ini terjadi ketika para terdakwa menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Selasa (12/8/2024).
Baca juga: Dituntut Mundur Usai Ada Penembakan Warga, Kapolres Flores Timur: Saya Siap
Pantauan Kompas.com, sidang tersebut berlangsung sejak pukul 12.00 Wita, dijaga secara ketat oleh aparat kepolisian dan TNI.
Para terdakwa tampak serius mendengar uraian pembacaan tuntutan oleh JPU yang diterjemahkan ke dalam bahasa Spanyol oleh seorang penerjemah.
Dalam tuntutannya, Jaksa Imam Ramdhoni menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," kata dia saat membacakan amar putusannya, Selasa.
Dhoni mengatakan, ada beberapa hal yang dijadikan pertimbangan atas tuntutan tersebut. Di antaranya, perebutan menyebabkan korban MT mengalami trauma, dan pelaku tidak mengakui perbuatannya, sebagai hal yang memberatkan.
Sedangkan sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan catatan tidak pernah dihukum dijadikan faktor yang meringankan tuntutan.
"Dalam pemeriksaan persidangan tidak terdapat hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar," kata dia
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya berniat mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi.
Sidang pembacaan pledoi tersebut akan berlangsung pada Selasa (20/8/2024) mendatang.
Setelah sidang, para terdakwa tampak saling melempar senyum kepada para awak media yang memotret proses persidangan.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Rp 3,5 Miliar, Eks Ketum KONI Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, penembakan tersebut terjadi di sebuah vila di wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/1/2024) pukul 01.30 Wita.
Dalam aksinya, para terdakwa berbagi peran, yakni Roberto menyandera sekuriti di vila tersebut, sedangkan Victor, Jose dan Juan sebagai eksekutor.
Setelah berhasil menembak korban, Jose kemudian mengambil satu buah jam tangan merek Hislon Bluedial dan satu buah tas hitam berisi uang 4.000 dolar Amerika Serikat dan Rp 30.000.000
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang