DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Rusia berinisial AF (34), mengamuk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Kamis (15/8/2024).
AF dihadirkan dalam kegiatan tersebut atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dan melanggar batas waktu izin tinggal atau overstay di Bali.
AF tiba-tiba memberontak dengan cara menjatuhkan tubuhnya ke lantai saat hendak digiring ke ruangan konferensi. Para petugas imigrasi terpaksa menenangkan WNA tersebut dan menggotongnya ke ruangan lain.
Berselang beberapa waktu kemudian, AF akhirnya bisa dihadirkan ke ruangan jumpa pers dengan dikawal ketat oleh petugas.
Namun, dia kembali mengamuk dengan berteriak-teriak dalam bahasa Rusia. Bahkan, AF juga berkali-kali menyeletuk saat jumpa pers berlangsung.
"Aku mau cerita, aku mau cerita," katanya dalam bahasa Indonesia tanpa melanjutkan ucapannya.
Petugas yang berada di samping langsung sigap menutup masker yang dikenakan AF sehingga dia tak bisa berbicara lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Suhendra menjelaskan bahwa AF ditangkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya WNA yang kerap membuat onar di Lingkungan Banjar Cengiling, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Selanjutnya, petugas Imigrasi bersama Polsek Kuta Selatan mengamankan dan melakukan penggeledahan barang-barang milik pelaku di lokasi, pada Rabu (14/8/2024).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap barang miliknya ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram, 1 (satu) box media tanam, 1 (satu) alat isap, dan lainnya," kata Suhendra pada Kamis.
Baca juga: Kerap Bikin Onar di Ubud, WN Jerman Dideportasi
Suhendra mengatakan pihaknya akan menyerahkan AF ke polisi untuk menjalani proses hukum pidana terkait kepemilikan narkotika tersebut.
Berdasarkan catatan Imigrasi, AF masuk Bali pada 21 September 2021 dengan izin kunjungan. Izin tinggalnya sudah kadaluarsa atau overstay.
"Terkait alat-alat di sini, kami sedang melaksanakan pemeriksaan dari kepolisian. Terkait kepemilikan alat yang disita, kita duga bahwa WNA tersebut ingin menanam dan membudidayakan narkotika," sambungnya mengutip pernyataan penyidik Polsek Kuta Selatan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang