Selain itu, SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) sebagai bentuk persetujuan lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap usaha dan kegiatan, yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.
Kala itu, terdakwa meminta uang Rp 10 miliar kepada Andianto dengan dalih dana sumbangan (Dana Punia) terkait kegiatan rencana investasi, namun tidak disanggupi oleh saksi karena melebihi nilai investasi.
Kemudian, pada November 2023, terdakwa meminta uang Rp 50 juta, yang diserahkan saksi tanpa kwitansi di sebuah kafe di Jalan Sunset Road Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada 20 November 2023.
Baca juga: Jaksa Sebut Bendesa Adat di Bali Peras Investor Rp 50 Juta untuk Bayar Utang dan Imunisasi Cucu
Singkat cerita, Riana menolak menandatangani administrasi perijinan pembangunan apartemen tersebut jika tidak memberikan kontribusi berupa uang sebesar Rp 10 miliar sesuai permintaan sebelumnya.
Kemudian, Andianto menawarkan uang Rp 100 juta sembari menunggu kepastian dari pihak investor.
Keduanya pun bersepakat untuk bertemu di sebuah kafe di Renon, Denpasar, pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat itulah, terdakwa langsung diringkus oleh personel Kejati Bali dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan seratus ribu sebanyak Rp 100 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang