Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Anggota Geng Meksiko Penembak WN Turkiye di Bali Divonis 3 Tahun 10 Bulan Bui

Kompas.com, 12 September 2024, 11:55 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Empat anggota geng asal Meksiko divonis tiga tahun dan 10 bulan penjara atas kasus penembakan terhadap seorang warga negara Turkiye berinisial MT, di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

Keempat terdakwa adalah Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), Juan Antonia Mayorquin Escobedo (31), dan Roberto Sicairos Valdes (26).

Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Putu Suyoga di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (12/9/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan 10 bulan."

"Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Suyoga saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Geng Meksiko di Bali Dijaga Ketat oleh Aparat

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Kendati demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung yang meminta Majelis Hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa selama empat tahun.

Merespons putusannya itu, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam dakwaan Jaksa Imam Ramdhoni disebutkan, para terdakwa datang ke Bali pada Desember 2023 bertujuan untuk berlibur dan mencari korban MT.

Setelah tiba di Bali, para terdakwa sempat pergi ke Jakarta untuk mengambil dua pucuk pistol buatan Rusia berkaliber 9 mili meter dan kaliber 7,65 mili meter serta 34 butir peluru.

Selanjutnya, mereka secara bergiliran membawa pistol dan peluru tersebut melalui lintasan darat menggunakan bus ke Bali.

Setibanya di Bali, sekitar Januari 2024, keempat terdakwa mengatur siasat untuk melancarkan aksi kejahatannya dengan target MT.

Baca juga: Aksi Penembakan KKB di Lanny Jaya, 1 Polisi Tewas dan 1 Warga Terluka

Setelah mengumpulkan informasi tentang korban, para terdakwa lalu mendatangi vila tempat korban menginap di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.

Singkat cerita, pada Selasa (23/1/2024) pukul 01.00 Wita, mereka langsung melancarkan aksinya. Mereka berbagi peran, Roberto menyandera petugas sekuriti di vila, sedangkan Victor, Jose, dan Juan sebagai eksekutor.

Aksi senyap para terdakwa ini gagal setelah salah dari mereka menabrak dinding kaca. Suara keras hasil benturan itu membuat teman korban kaget, dan langsung berlari setelah melihat para terdakwa membawa pistol.

"Mendengar suara kegaduhan dan pecahan kaca tersebut, korban keluar dari kamarnya dan turun menuju ke living room, tiba-tiba dari tangga Viktor datang dengan menodongkan pistol sambil memberikan kode gestur tangan meminta uang," kata Dhoni.

Dhoni mengatakan, korban sempat hendak merebut pistol tersebut, tetapi keburu ditembak oleh Victor yang mengenai perut hingga tembus ke pinggang kanannya.

Korban pun berlari menyelamatkan diri ke ruangan laundry, tetapi tetap dikejar oleh Victor dan kembali menembakkan pistolnya yang kali ini mengenai lengan hingga kiri tembus ke ketiak kiri bawah korban.

Sementara itu, Jose mengambil satu jam tangan merek Hislon Bluedial dan satu tas hitam berisi uang 4.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 30 juta.

Baca juga: Dibekuk, Pelaku Penembakan Keluarga Anggota DPRD Badung

Setelah itu, para terdakwa langsung meninggalkan lokasi. Beberapa saat kemudian, petugas sekuriti vila datang menolong korban dan mengantar korban ke rumah sakit terdekat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat terdakwa di lokasi berbeda.

Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), dan Juan Antonia Mayorquin Escobedo (31), diringkus di sebuah rumah kontrakan, Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Minggu (27/1/2024).

Sementara itu, pelaku berinisial Roberto Sicairos Valdes (26) berhasil ditangkap dalam pelarian di terminal bus, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau