Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Otopsi Jasad Mantan Bupati Jembrana dan Istri, Ada Bekas Kekerasan Benda Tumpul

Kompas.com, 12 September 2024, 17:36 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali membeberkan hasil otopsi penyebab kematian mantan Bupati Kabupaten Jembrana, Bali, Ida Bagus Ardana (84) dan istrinya, Sri Wulan Trisna (64).

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, berdasarkan hasil otopsi oleh tim Forensik RSUP Ngoerah Denpasar, pasangan lansia itu tewas dalam keadaan tidak wajar.

"Dipastikan meninggal bukan karena sakit, bukan karena cairan (yang ditemukan di rumah) namun diduga tidak wajar," kata dia saat dihubungi wartawan pada Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Hampir Sebulan, Kasus Kematian Mantan Bupati Jembrana Mulai Temui Titik Terang

"Tidak wajarnya apa agar tidak salah menyimpulkan kita biarkan teman-teman Polresta Denpasar menyelidiki dan tidak salah arah," sambung dia.

Dilansir dari akun Youtube Polda Bali, Jansen mengatakan, dari hasil otopsi terhadap jenazah Ardana ditemukan kekerasan benda tumpul pada dada kanan.

Akibatnya, korban mengalami patah tulang iga ruas ketiga, keempat dan kelima sisi kanan, sehingga mengakibatkan memar pada bagian tengah dan bawah paru kanan.

"Hasil otopsi jenazah laki-laki usia sekitar 84 tahun, pada saat ditemukan kondisi sudah dalam keadaan membusuk, ditemukan luka-luka lecet berupa lecet akibat tekanan, memar dan patah tulang akibat kekerasan benda tumpul," kata dia.

Baca juga: Polisi Sebut Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istri Tak Wajar, Bukan karena Sakit

Sedangkan, pada jenazah istrinya ditemukan sejumlah luka memar dan lecet pada hidung dan bibir kibat kekerasan benda tumpul.

"Berdasarkan pola lukanya sesuai dengan luka memar pada peristiwa pembekapan, jadi diduga terjadi peristiwa pembekapan, kemudian ditemukan juga tanda-tanda mati lemas," sambunnya.

Jansen mengatakan, dari pemeriksaan toksikologi pada jenazah Ardana juga ditemukan zat kafein dan kasein pada lambung, namun tidak menyebabkan kematian.

Kemudian, hasil pemeriksaan patologi anatomi diketahui bahwa Ardana memiliki penyakit jantung koroner yang mempersempit lubang pembuluh darah antara 10 hingga 95 persen.

Saat ini, penyidik Polresta Denpasar telah memeriksa 26 saksi termasuk keluarga kedua korban.

"Hingga saat ini Polresta Denpasar dan Polda Bali sedang mendalami peristiwa ini. Dari hasil pemeriksaan ini baik itu laboratorium forensik toksikologi diduga penyebab kematian kedua korban diduga meninggal dalam keadaan tidak wajar," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, warga di Jalan Gurita IV, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, dihebohkan dengan penemuan jenazah pasangan lanjut usia di dalam rumah pada pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 18.35 Wita.

Belakangan diketahui pasangan lansia tersebut merupakan Bupati Jembrana dua periode (1980-1985 dan 1985-1990), Ida Bagus Ardana (84), dan istrinya, AA Sri Wulan Trisna (66).

Jasad pasangan suami istri tersebut ditemukan di dalam rumah dengan posisi terpisah.

Jenazah laki-laki ditemukan tergeletak di dekat pintu dapur, istrinya ditemukan terlentang di atas tempat tidur. Kedua jenazah sudah mengeluarkan bau tak sedap dan dalam kondisi membusuk.

Speasialis forensik RSUP Prof IGNG Ngoerah Hengky mengatakan kedua korban diperkirakan sudah meninggal sekitar 72 sampai 96 jam atau pada Senin (5/8/2024), sebelum dilakukan pemeriksaan.

Hanya saja, Hengky belum bisa memastikan siapa yang tewas lebih dulu di antara suami dan istri tersebut.

"(Perkiraan kematian) sampai saat ini diperkirakan 72 sampai 96 jam sebelum pemeriksaan. (Kondisi jenazah) sudah membusuk," kata dia kepada wartawan di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar, pada Jumat (9/8/2024).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau