Editor
KOMPAS.com - I Nyoman Sukena (38), warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali terpaksa berurusan dengan polisi karena memelihara empat ekor landak jawa.
Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (5/9/2024), Sukena sempat tumbang di depan ruang sidang Tirta dan beberapa petugas serta keluarga memapahnya menuju mobil tahanan.
Sukena juga menangis histeris saat dibawa petugas, sementara istrinya jatuh pingsan.
PN Denpasar kembali menggelar sidang Nyoman Sukena pada Kamis (12/9/2024).
Saat sidang, majelis hakim mengabulkan permohonan penahanan Sukena yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan.
Baca juga: Nyoman Sukena Jadi Tahanan Rumahan, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Jadi Penjamin
Sukena diketahui telah ditahan di Rutan Kerobokan sejak 12 Agustus 2024 hingga 12 September 2024.
Sebelumnya, ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, pada 4 Maret 2024 karena memelihra empat ekor landak jawa.
Majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan, penangguhan penahanan ini berdasarkan permohonan penasihat hukum terdakwa dan aparatur Desa Bongkasa, pada 5 September 2024.
Dalam surat permohonannya, penasihat hukum terdakwa dan aparatur Desa Bongkasa menjamin meski menjadi tahanan rumah, terdakwa tidak akan melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti, dan kooperatif menghadiri setiap persidangan.
"Memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah tahanan negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah," kata Bamadewa dalam sidang, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Kasus Landak Jawa, Hakim Perintahkan Nyoman Sukena Jadi Tahanan Rumah
Bamadewa mengingatkan Sukena bahwa majelis hakim suatu waktu bisa mencabut kembali penangguhan penahanan jika terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan.
"Dengan catatan saudara harus kooperatif, ini bukan harga mati (surat penangguhan penahanan) karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini. Harapan saya dengan saudara bisa (kooperatif)," kata dia.
Kasus itu berawal saat ayah mertua Sukena menemukan dua landak kecil di ladang yang kemudian dirawat hingga besar.
Setelah ayah mertua meninggal, dua landak tersebut dirawat oleh Sukena hingga memiliki dua anak. Total ada empat landak yang dirawat oleh Sukena.
Namun niat baik Sukena menjadi bumerang saat ada seseorang yang melaporkannya ke polisi. Sukena pun diadili dan telah menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Sukena pun didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca juga: Kasus Landak Jawa, Nyoman Sukena Kembali Jalani Sidang Siang Ini
Sebagai orang awam, Sukena mengaku tak tahu jika landak jawa merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
Gusti Agung Rai Astawa dari Banjar Karangdalam 2 yang juga tetangga Sukena mengatakan bahwa seluruh warga desa di Bongkasa tidak tahu jika landak adalah hewan yang dilindungi.
"Kita tidak tahu kalau bahwa landak itu satwa yang dilindungi. Landak jadi hama di wilayah Abiansemal. Landak makan kelapa yang masih muda. Tidak pernah ada sosialisasi terkait dengan landak sebagai hewan yang dilindungi. Hanya beberapa spesies burung yang disosialisasikan," ujarnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Glori K. Wadrianto), Tribun Bali
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang