Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepasang WN Thailand Bawa 1,6 Kg Narkotika dalam Kemasan Suplemen ke Bali

Kompas.com, 17 September 2024, 13:37 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pasangan kekasih warga negara Thailand, berinisial WW, perempuan dan RJ, laki-laki, ditangkap aparat karena kedapatan membawa narkotika saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

Keduanya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka menyelundupkan barang terlarang tersebut dengan cara dikemas dalam bungkusan suplemen makanan.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa mengatakan, dari tangan keduanya ditemukan berbagai jenis narkotika.

Ada methamphetamine (sabu) dan metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau biasanya dikenal dengan nama ekstasi dalam bentuk serbuk dengan total berat 1,6 kilogram.

Baca juga: Anggota Organisasi Kriminal Latvia Selundupkan Hasis dan Ganja ke Bali

"WW dan RJ memang pasangan kekasih. Jadi WW ini bertugas untuk menerima pesanan dari Indonesia."

"Sekaligus juga dia membeli dari dealer atau bandar-bandar yang ada di Thailand," kata Sinar Subawa kepada wartawan, pada Selasa (17/9/2024).

Ia mengatakan, keduanya tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, pada 3 September 2024 sekitar pukul 20.30 Wita.

Saat itu, saat melakukan profiiling, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai gerak gerik kedua WNA tersebut.

Setelah melewati X-ray, petugas lalu memeriksa kembali melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan keduanya.

Hasilnya, ditemukan 60 bungkus suplemen makanan rasa buah di dalamnya berisi bubuk narkotika jenis metamfetamina dan MDMA.

Kemudian, ada pula dua bungkus sachet berisi metamfetamina, delapan bungkus berisi MDMA, dan 20 butir yang sudah berbentuk pil ekstasi.

Baca juga: Dua Penjual Sarapan di Batam Produksi Narkotika dari Obat Bius Hewan

"Menurut pengakuan WW, bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan, dua orang warga negara Indonesia inisial EP dan VRR."

Dari hasil pengembangan, petugas BNNP Bali kemudian menangkap dua orang WNI, berinisial D, laki-laki dan VRR, perempuan di lokasi berbeda.

Tersangka D ditangkap di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada 5 September 2024.

Dia berperan sebagai kurir penerima barang dari kedua WNA atas suruhan dari seseorang berinisial EP, yang kini masih dalam buruan aparat.

Kemudian, VRR ditangkap di area Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 8 September 2024.

Baca juga: WNA Filipina Bangun Pabrik Narkotika Jenis DMT Pertama di Indonesia, Berlokasi di Gianyar Bali

Dia bersama pacarnya yang berinisial RKH (DPO) berperan sebagai pemesan barang dari WW.

"Buron yang dua orang itu terdeteksi bahwa satu orang berada di luar negeri, yang satu orang berada di Jakarta. Orang Indonesia dua-duanya," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau