KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali 2024 resmi diikuti oleh dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Mereka adalah, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah-Putu I Agus Suradnyana alias PAS (Mulia-PAS) dengan nomor urut 1, dan I Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) nomor urut 2.
I Made Muliawan Arya merupakan politikus Partai Gerindra yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bali. Pria yang dikenal masyarakat dengan panggilan De Gadjah ini lahir dan besar di Kota Denpasar.
Dia tercatat lulusan SMAN 7 Denpasar, Bali tahun 1999, dan melanjutkan studi S-1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Malangkucecwara, Kota Malang, Jawa Timur, lulus pada 2003.
Dia memulai karienya di panggung politik ketika bergabung dalam organisasi sayap Partai Gerindra, Tunas Muda Raya (Tidar) Bali, sebagai wakil ketua.
Sejak saat itu, karier politiknya terus berkembang. Pada 2014, dia melanjutkan studinya di S-2 Universitas Dwijendra sembari menjalani tugasnya sebagai wakil ketua DPRD Denpasar hingga periode 2014 - 2019.
Karier politik terus melesat saat dipercaya menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Denpasar periode 2017-2021, dan pada Pemilu 2019 ia kembali terpilih sebagai wakil ketua DPRD Denpasar periode 2019-2024.
Kemudian, pada 2021, ia terpilih sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Bali untuk periode 2021-2031.
Putu I Agus Suradnyana alias PAS merupakan mantan bupati Buleleng dua periode, 2012-2017 dan 2017-2022.
PAS memulai pendidikan di SD Mutiara Singaraja, dilanjutkan ke SMP Negeri 1 Klungkung, dan SMA Negeri 1 Denpasar.
Setelah itu, ia melanjutkan studi di Fakultas Teknik Universitas Udayana dan Universitas Dwijendra, serta memperoleh gelar Magister Ekonomi Pembangunan dari Universitas Udayana.
Baca juga: Target Menang pada Pilkada Bali, De Gadjah Bentuk Tim Pengawas Kecurangan
Ia terjun ke dunia politik saat bergabung bersama PDIP sebagai kader, hingga ia dipercaya menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng.
Namun, PAS telah dipecat dari partainya karena dinilai melakukan pelanggaran berat.
Pemecatannya tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDI-Perjuangan Nomor 1079/KPTS/DPP/VIII/2024.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Bulelang selama dua periode, Agus Suradnyana pernah memimpin Komisi III DPRD Bali.